Takalar, TRIBRATA TV
Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun, SP yang menempuh pendidikan di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpanya ke Mapolres Takalar pada Minggu, 1 Juni 2025.
Ibu korban, Hasbiati, mengungkapkan rasa sakit hati dan kekecewaannya atas penderitaan yang dialami anaknya. Ia menjelaskan Syahril dipukuli oleh teman sekolahnya yang berinisial IBL. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 31 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di belakang sekolah.
Menurut laporan Syahril kepada pihak kepolisian, pelaku memukul dan menendangnya di bagian wajah serta belakang kepala. Tak hanya itu, pelaku juga dilaporkan memukul korban di bagian belakang telinga dan leher menggunakan kepalan tangan. Lebih lanjut, pelaku diduga sempat mengancam akan menikam korban.
Akibat penganiayaan ini, Syahril mengalami sakit di bagian kepala dan harus dirawat di Puskesmas Ko’mara selama dua hari. Meski telah menjalani perawatan, Syahril masih mengeluhkan rasa sakit yang ia derita.
Sebagai orang tua, Hasbiati tidak tinggal diam melihat anaknya menderita. Ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dengan harapan mendapatkan keadilan. Laporan tersebut telah diterima oleh Mapolres Takalar dan tercatat dengan nomor LP/B/142/VI/2025/SPKT/POLRES TAKALAR /POLDA SULAWESI SELATAN.
Pihak Kepolisian Resort Takalar telah menerima laporan ini dan akan segera memulai penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Kami sangat berterima kasih kepada Mapolres Takalar, khususnya para penyidik, atas diterimanya laporan ini. Semoga kami bisa mendapatkan keadilan dan ketenangan, serta pelakunya dapat dijerat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ibu Hasbiati. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









