Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Penipuan Sarimuda di PN Palembang

- Editorial Team

Kamis, 3 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Sidang lanjutan kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, kembali di gelar di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang pada Rabu (02/03/2022) kemarin.

Agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi korban Setiawan dan Franciscus, yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel. Sidang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Yoserizal SH.MH.

M.Edi Siswanto, kuasa hukum Margono Mangkunegoro, mengatakan dalam persidangan terungkap saksi-saksi korban tidak pernah melihat langsung tanah yang dibeli.

“Kedua saksi ini tidak pernah ke lokasi tanah sampai dengan sekarang ini, mereka dapat informasi terkait tanah itu dari para karyawannya,” jelas Edi saat usai sidang.

Begitupun, tanah tersebut tidak bisa dikuasai setelah dibeli, lanjut Edi, itu kedua saksi tidak mengalami, hanya dapat laporan dari karyawannya kalau ada masyarakat yang mengakui tanah tersebut.

BACA JUGA  Momen Kebersamaan Jajaran Petinggi Sumsel Saksikan Pidato Presiden

“Menurut informasi yang diperoleh saksi korban, masyarakat yang mengakui tanah berdasarkan alas SPH bukan SHM, saksi korban menerangkan SHM tersebut sudah menjadi hak tanggungan,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa bermula pada bulan Oktober-Desember 2019 lalu, saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kerjasama dengan saksi korban Setiawan, untuk pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.

Bidang tanah yang dicari Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

BACA JUGA  Terkait Dana Hibah, Kapolda Sumsel Apresiasi Bupati Banyuasin

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian Rp26,9 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.(Suherman)

BACA JUGA  Kasus Penipuan Jual Beli 34 Iphone Dilimpahkan ke Kejari Sigi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!