Kapuas Hulu, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menahan S, staf Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu atas dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018, Rabu (2/1/2022).
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta.
Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp316.742.294,68.
Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau.
Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalbar akan terus dan tetap konsisten dalam penegakan hukum terutama dalam perkara korupsi dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan. (masudy/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









