Keji, Gegara Sering Nangis Bayi 5 Bulan Dianiaya Hingga Tewas Oleh Bapak Kandungnya

- Editorial Team

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Keji, kata yang pas disematkan untuk M Iqbal Wibowo (21) warga Jalan Luken Gang Sejahtera Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Bagaimana tidak? ia tega membanting bayinya yang baru berusia 5 bulan hingga tewas, hanya gara-gara sering menangis.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra ketika diwawancara menceritakan kronologi peristiwa itu

Saat itu hari Selasa (19/9/2023) mertuanya sedang pergi mengajar di SDN 51 Pekanbaru dan meninggalkan pelaku dengan istrinya di rumah bersama anak mereka.

Saat pulang mengajar dan tiba dirumah, mertuanya ini melihat cucunya sedang terbaring posisi tengkurap di atas tempat tidur dan diselimuti,

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Banjir, Kapolresta Pekanbaru Bantu Kendaraan Warga yang Mogok

Delfira yang merupakan istri pelaku mencoba mengecek bayinya dan berteriak histeria saat melihat anaknya sudah dalam keadaan pucat.

“Kemudian istri pelaku berteriak agar ibunya mengecek bayinya itu. Lalu mereka berdua mengecek bahwa bayi yang bernama Aulia itu sudah pucat, hidung ada bekas luka dan terdapat bekas darah pada lubang hidung,” kata Bery, Jumat (22/9/2023).

Ibunya ini kemudian menanyakan keberadaan dari pelaku. Delfira mengaku ia melihat suaminya pergi memakai mobil miliknya.

BACA JUGA  Hadiah Utama Mobil, Polda Riau Akan Gelar Riau Bhayangkara Run

“Berdasarkan hasil autopsi, bayi itu meninggal akibat kekerasan tumpuk pada daerah mulut dan rahang. Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban sesuai dengan kasus pembekapan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) sebagaimana dimaksud didalam rumusan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (situmorang)

BACA JUGA  Penarik Betor di Tebingtinggi Tewas Diatas Becak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!