Palembang, TRIBRATA TV
Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Edi Fahlawi SH.MH menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I (IB I) terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan, Senin (14/2/2022).
Hakim tunggal Edi Fahlawi SH.MH dalam putusannya menyebutkan, karena permohonan praperadilan menurut dari pertimbangan hukum, yang mereka diajukan dari termohon, mereka sudah melengkapi dari proses lidik, penyidikan hingga penahanan.
“Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kemudian pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” kata Edi saat membacakan putusan sidang Praperadilan di PN Palembang.
Usai persidangan saat dikonfirmasi tim kuasa Hukum Selebgram Al Naura Karima Pramesti, Hendara Jaya SH.MH dan tim mengatakan, terima kasih kepada rekan rekan wartawan dan juga kepada majelis hakim PN Palembang yang telah memproses Praperadilan ini.
“Walaupun memang kita mengetahui, apa yang kita ajukan dalam praperadilan ini ditolak majelis Hakim, namun kita akan menempuh di jalur perdata,” katanya.
Menurutnya untuk proses selanjutnya ia berharap kedepannya, hukum di Indonesia tetap ditegakkan karena sebagai lawyer merupakan partner, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Dalam kesempatan ini kita juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ilir Barat l, yang telah memproses perkara ini, walaupun hasilnya sama kita ketahui bahwa Praperadilan ini sudah ditolak Majelis Hakim, kita akan mengajukan langkah hukum selanjutnya yaitu di jalur perdata,” ucap Hendra Jaya.
Untuk diketahui tersangka Al Naura Karima Pramseti dilaporkan oleh Katarina ke Polsek Ilir Barat I dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penggelapan serta penipuan. (Suherman)