Samosir, TRIBRATA TV
Bupati Samosir, Vandiko T Gultom mengeluarkan surat edaran pada jajarannya agar tidak menerima bantuan dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN).
Surat edaran tertanggal 28 November 2025 itu berisi 3 poin yakni;
1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan seperti PT TPL dan PT AFN.
3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Surat ini bermaksud untuk mempertahankan kelestarian lingkungan serta menghindari potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah pada usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Terbitnya surat edaran ini diduga setelah melihat perkembangan situasi di beberapa wilayah Sumatera Utara yang dilanda bencana tanah longsor dan banjir.
Bupati Vandiko belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran surat edaran ini.(red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









