Deli Serdang, TRIBRATA TV
Bulmar Pasaribu, purnawirawan Polri berpangkat AKBP selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 ** yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu hanya divonis hakim 1 bulan 15 hari.
Putusan terhadap Bulmar Pasaribu, warga Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo ini dibacakan oleh hakim Dewi Andriani, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam sidang tuntutan kepada terdakwa beberapa minggu lalu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Tantra menjerat Bulmar Pasaribu dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
Pada Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas itu tertera ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang dan meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda Rp12 juta.
Setelah menjalani proses persidangan beberapa kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Tantra menuntutnya 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.
Ironisnya, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (2/12/2025) dengan agenda putusan, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dewi Andriani hanya memvonis 1 bulan 15 hari.
Akibat putusan hakim yang terlalu ringan dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, pihak keluarga korban spontan keberatan dan mengecam hakim.
Selain mengecam keras, keluarga korban sempat mencaci maki hakim Dewi Andriani, dan meminta agar Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA) memberi tindakan terhadap majelis hakim yang menangani kasus lakalantas yang menyebabkan Pedah Boru Bukit meninggal dunia.
Sementara itu, Benteng Ginting suami Pedah Boru Bukit yang meninggal dunia akibat ditabrak oleh Bulmar Pasaribu meminta hakim yang menyidangkan kasus laka lantas istrinya tersebut segera diperiksa.
“Selain memberikan putusan yang sangat ringan, majelis hakim juga tidak pernah menahan terdakwa Bulmar Pasaribu,” ujar Benteng Ginting Berharap. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









