‎Dituntut 2 Tahun, AKBP (P) Bulmar Pasaribu Hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari

- Editorial Team

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Deli Serdang, TRIBRATA TV

‎Bulmar Pasaribu, purnawirawan Polri berpangkat AKBP selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 ** yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu hanya divonis hakim 1 bulan 15 hari.

‎Putusan terhadap Bulmar Pasaribu, warga Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo ini dibacakan oleh hakim Dewi Andriani, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

‎Dalam sidang tuntutan kepada terdakwa beberapa minggu lalu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Tantra menjerat Bulmar Pasaribu dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

‎Pada Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas itu tertera ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang dan meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda Rp12 juta.

‎Setelah menjalani proses persidangan beberapa kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Tantra menuntutnya 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.

‎Ironisnya, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (2/12/2025) dengan agenda putusan, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dewi Andriani hanya memvonis 1 bulan 15 hari.

‎Akibat putusan hakim yang terlalu ringan dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, pihak keluarga korban spontan keberatan dan mengecam hakim.

‎Selain mengecam keras, keluarga korban sempat mencaci maki hakim Dewi Andriani, dan meminta agar Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA) memberi tindakan terhadap majelis hakim yang menangani kasus lakalantas yang menyebabkan Pedah Boru Bukit meninggal dunia.

‎Sementara itu, Benteng Ginting suami Pedah Boru Bukit yang meninggal dunia akibat ditabrak oleh Bulmar Pasaribu meminta hakim yang menyidangkan kasus laka lantas istrinya tersebut segera diperiksa.

“‎Selain memberikan putusan yang sangat ringan, majelis hakim juga tidak pernah menahan terdakwa Bulmar Pasaribu,” ujar Benteng Ginting Berharap. (Bon)

BACA JUGA  Jalan Rusak Simpang Kongsi Mulai Diperbaiki Namun Minim Lampu Penerangan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB