Buronan Kasus Pembakaran di Hunuth Ditangkap Tim Reskrimum Polda Maluku di Jakarta

- Editorial Team

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Setelah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana pembakaran, kekerasan bersama terhadap barang, dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/11/2025).

Penangkapan ini berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/ Ditreskrimum tanggal 30 September 2025 serta Surat Perintah Dirreskrimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.

Tim Ditreskrimum berangkat ke Jakarta pada Jumat (31/10) untuk menindaklanjuti informasi terkait keberadaan tersangka. Setelah dilakukan pemetaan dan pemantauan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi, tim mendapati tersangka tengah berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya.

Anggota tim mengenali wajah tersangka. Setelah memastikan kebenaran identitasnya, tim melakukan pembuntutan hingga ke tempat kos milik Ibu D, yang juga Ketua RT setempat.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan: Tiga Oknum Polisi Terancam Pemecatan

Sekitar pukul 09.00 WIB, dengan disaksikan pemilik kos, tim langsung melakukan penangkapan dan pengamanan tersangka tanpa perlawanan di kamar kos tersebut.

Pelaku Pembakaran rumah warga di Hunuth

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth. Saat ini, tim sedang melakukan proses administrasi penyidikan dan membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rositah.

Dir Reskrimum Polda Maluku kombes Pol. Dasmin Ginting juga menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus menelusuri setiap jejak pelarian tersangka.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Pelaku Penikaman Polisi Saat Penggrebekan Ditangkap

Sesuai rencana, tersangka dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum. .

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto memberikan apresiasi kepada tim Ditreskrimum atas kerja cepat dan terukur dalam menangkap pelaku DPO di wilayah hukum luar Maluku. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terutama yang berupaya menghindar dari proses hukum.

“Saya mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Maluku yang berhasil menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolda.

Saya juga ingin menegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih berstatus DPO, jangan pernah berpikir bisa lari dari tanggung jawab hukum. Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput kalian di mana pun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melindungi para pelaku kejahatan” tegas Irjen Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto.

BACA JUGA  Cinta Polisi, WR Berurusan dengan Polisi

Keberhasilan Tim Ditreskrimum Polda Maluku dalam menangkap buronan kasus pembakaran ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga rasa aman masyarakat. Polda Maluku terus menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, sekaligus mengirim pesan kuat bahwa setiap pelaku kejahatan akan dihadapkan pada konsekuensi hukum tanpa kompromi. (M. Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB