Luwu Timur, TRIBRATA TV
Polres Luwu Timur menerima dua laporan resmi yang dilayangkan oleh insan pers dan lembaga masyarakat sipil, Kamis (2/9/2025).
Laporan pertama datang dari jurnalis senior Mulyadi, yang mengalami intimidasi, kekerasan, dan penyanderaan saat meliput dugaan tambang ilegal di Sungai Kalaena, Desa Turomu, Kecamatan Mangkutana, pada Rabu (1/10/2025). Dalam proses pelaporannya, Mulyadi didampingi sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Kolaborasi Pers Luti.
Mereka adalah Najamuddin, Tokoh Pers Luwu Raya, Arif Tella, Ketua JOIN Lutim
Mardin, Ketua PPWI Lutim, Jayus Sagena, Plt Ketua AMJI RI Lutim dan Anti Albadru, Ketua PWI Lutim
Sementara itu, laporan kedua datang dari Lembaga Lak HAM Indonesia (LHI) melalui Ketua Kalakhar Iskaruddin, yang secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di sepanjang Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana dan Kalaena.
“Jadi ada dua laporan yang masuk hari ini. Pertama, laporan Pak Mulyadi terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Kedua, laporan dari kami (LHI) terkait dugaan pertambangan galian C ilegal,” ungkap Iskaruddin
Polres Luwu Timur Bergerak Cepat
Menanggapi laporan tersebut, Polres Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C di Sungai Kalaena. Peristiwa itu sempat terekam video dan viral di media sosial, sehingga menyita perhatian publik.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, membenarkan korban telah resmi membuat laporan. Ia menegaskan, tim penyidik Sat Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman.
“Korban sudah melaporkan insiden tersebut. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Luwu Timur juga sudah mendatangi lokasi untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan terkait peristiwa itu,” jelas Bripka Taufik.
Sebelumnya, insiden bermula ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan tugas peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal. Saat itu, pemilik tambang bersama rekannya diduga melakukan intimidasi dan mengeluarkan ancaman kepada jurnalis.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan luas, mengingat kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Polres Luwu Timur memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Informasi saat ini terduga pelaku kekerasan jurnalis masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik. (Mul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









