Pekanbaru, TRIBRATA TV
Seorang pemimpin redaksi media online ditangkap Polresta Pekanbaru karena diduga memeras. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp10 juta.
Pelaku NSG (46) ditangkap di Cafe Zhuz Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan ini bermula ketika petugas mendapat informasi melalui Commen Center 110 kalau korban dimintai uang Rp35 juta oleh pelaku yang mengaku dari media basminews.net. Uang itu untuk menghapus berita di Tiktok.
Korban, Supriyadi sudah mengatakan pada pelaku kalau usaha gudang yang diberitakan itu bukan miliknya, namun tetap diberitakan.
Pelaku juga mengancam akan melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan, sehingga korban menanyakan kepada pelaku ‘gimana agar berita di Tiktok bisa dihapus?’
Pelaku pun meminta sejumlah uang Rp35 juta. Korban bermohon untuk dikurangi sehingga menjadi Rp20 juta.
Atas laporan korban, Tim Unit 3 Satreskrim Polresta Pekanbaru meluncur ke Cafe Zhuz Jalan Arifin Ahmad, didapati korban dan pelaku sedang berada di cafe itu.
Keduanya pun dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









