Cegah Narkoba, HKBP Tandatangani MoU dengan BNN dan LAN

- Editorial Team

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Tingginya kasus narkoba di Kabupaten Toba membuat gelisah Anggota DPRD Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematang Siantar dan Lembaga Anti Narkotika Toba.

Karenanya untuk mendukung Instruksi Presiden, BNN meluncurkan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Program ini disosialisikan di Gereja HKBP Godung Janjimatogu, Rresor Janjimatogu, Jumat-Sabtu (1-2/7/2022).

Praeses HKBP Distrik IV Toba Pdt.Julson Pasaribu, M.Th selaku tuan rumah mengatakan, gereja perlu lebih banyak berjejaring dengan berbagai pihak. Karena fungsi gereja itu sangat banyak.

Menurutnya sangat penting membangun nota kesepahaman dengan BNN, karena narkoba itu sangat merusak.”Oleh sebab itu wajib hukumnya bagi masyarakat termasuk gereja untuk memerangi narkoba”, ujarnya.

Ia mengajak sebagai bagian dari gereja, para remaja, pemuda atau naposobulung juga harus terlibat. “Semoga 165 gereja dibawah naungan Distrik 4 Toba akan bisa bersinergi melawan narkoba,” ajaknya.

BACA JUGA  Selama 2023, 231 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Kukar

Dikatakannya saat ini mereka tengah melaksanakan acara gathering bersama naposobulung 34 resort se Toba yang puncaknya melakukan aksi penanaman pohon.

“Semoga dengan adanya MOU dengan BNN Siantar dan LAN Toba, akan menciptakan remaja dan naposobulung yang bersih akan narkoba. Hadir 600 naposobulung dalam kegiatan 2 hari ini, pasti kita bisa melawan narkoba,” ucap Julson.

Sementara Anggota DPRDSU Viktor Silaen mengaku teringat saat aktif menjadi naposobulung saat melihat naposobulung. “Naposobulung itu banyak kegiatan, saya bertemu istri juga saat aktif dalam kegiatan naposobulung,” tambahnya.

“Saya sangat berharap besar kepada adek-adekku-naposobulung mari bersama melawan narkoba. MOU ini akan menjadi pengenalan bagi adek-adek akan bahaya pemakai narkoba dan pengedar,” tegasnya.

Ia mengajak untuk tetap aktif dikegiatan gereja agar tidak tersandung narkoba.

Dikatakannya acara ini untuk menyosialisasikan Perda Provsu nomor 1 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Pihaknya sedang berjuang untuk merehab seribu orang korban narkoba secara gratis.

BACA JUGA  Ungkap Pengedar Ganja Lintas Kampus, Polisi Temukan Fakta Baru

Sedang Wilson Napitupulu,SE selaku Ketua LAN Toba mengatakan penandatangan MOU BNN Siantar, LAN Toba dan Gereja HKBP akan menjadi tonggak bagi naposobulung di Toba untuk mencegah penyebaran narkoba.

“Kalian adalah generasi penerus bangsa, generasi muda-mudi yang menjadi contoh ditengah masyarakat. Lawan narkoba dan katakan tidak pada narkoba! Mari dukung program BNN P4GN,” ajaknya.

Menurutnya dari 34 Provinsi se-Indonesia, Sumatera Utara nomor 2 setelah DKI Jakarta tingkat pengguna narkoba. Sementara Kabupaten Toba merupakan peringkat 2 dari 33 kabupaten kota se Sumut.

Kepala BNN Pematang Siantar Dr.Tuangkus Harianja mengatakan DPRDSU saat ini tengah mengupayakan rehab gratis bagi 1.000 orang pengguna narkoba. “Program ini pun harus berjalan, apabila ada saudara kita yang terkena narkoba,agar bisa didaftarkan,” katanya.

BACA JUGA  Lagi Asik Nyabu, 2 Pria Digerebek Polisi

Kata dia, zaman sekarang banyak cara yang dilakukan bandar narkoba untuk merusak generasi muda. Bisa melalui permen atau cara-cara lainnya.

Pantauan tim TRIBRATA TV online, hadir Ketum KMDT Edison Manurung, 600 peserta gathering muda-mudi.

MOU antara BNN Siantar dan Gereja HKBP tertuang di nomor SPK:71/VII/KA /HK.02/2002/BNNK, Nomor: 089/Sek/ LAN.TOBA/VII/2022, Nomor : 54.D.IV.TB /VII/2022. (Berlin Yebe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru