Bengkulu Selatan, TRIBRATA TV
Pembangunan awning di kawasan Pasar Bawah, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Provinsi Bengkulu, dengan anggaran mencapai Rp359 juta menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, mulai dari nilai anggaran yang dianggap tidak wajar hingga dugaan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran sebesar Rp359 juta itu bersumber dari APBD dan dialokasikan untuk pembangunan kanopi atau awning untuk menata area pedagang di Pasar Bawah. Namun, kondisi fisik bangunan yang terpasang dinilai tidak sebanding dengan besaran dana yang dihabiskan.
“Secara kasat mata, material dan volume pekerjaan tidak mencerminkan anggaran Rp359 juta. Ini wajib diselidiki. Jangan sampai uang rakyat dihamburkan tanpa hasil yang jelas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pasar Bawah yang enggan disebut namanya, Rabu (1/7/2026).
Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan pun menguat. Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Polres Bengkulu Selatan segera melakukan penyelidikan.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
“Kami minta APH tidak tutup mata. Periksa dokumen kontrak, RAB, sampai realisasi di lapangan. Kalau ada indikasi mark-up atau pengurangan spesifikasi, harus diproses hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran maupun spesifikasi teknis bangunan awning tersebut.
Publik berharap transparansi dari pemerintah daerah. Selain itu, APH diminta bersikap proaktif agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran tetap terjaga.(Tajarman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















