Wonosobo,TRIBRATA.TV – Dua remaja asal Desa Krinjing, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, dilaporkan hilang sejak Selasa (30/6/2026). Hingga Kamis (2/7/2026) sore, keduanya belum ditemukan meski tim SAR gabungan telah melakukan pencarian secara intensif di kawasan yang diduga menjadi lokasi keberadaan mereka.
Kedua remaja yang dilaporkan hilang tersebut adalah Arifin Nurohmat (18) dan Yufaidin (15). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Krinjing dan tinggal bertetangga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya meninggalkan rumah pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB tanpa berpamitan maupun meminta izin kepada orang tua.

Camat Watumalang, Arief Hardiyanto, mengatakan informasi terakhir yang diterima menyebutkan kedua remaja diduga menuju kawasan Gunung Bismo melalui jalur pendakian dari Dusun Rejosari, Desa Krinjing.
“Warga sempat melihat salah satu anak berada di sekitar jembatan bawah desa. Namun setelah dilakukan penyisiran di lokasi tersebut, hasilnya belum membuahkan temuan,” ujar Arief.
Memasuki hari ketiga operasi pencarian, tim SAR gabungan meningkatkan upaya dengan membagi personel ke dalam tujuh Search and Rescue Unit (SRU). Masing-masing tim diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur maupun lokasi keberadaan kedua remaja tersebut.
Selain unsur relawan dan aparat setempat, Pemerintah Kecamatan Watumalang juga telah berkoordinasi dengan Basarnas untuk memperkuat operasi pencarian.
Tim Basarnas telah tiba di lokasi dan melakukan asesmen lapangan sebagai dasar penyusunan strategi pencarian lanjutan sesuai kondisi medan di kawasan Gunung Bismo.
Hingga Kamis petang, proses pencarian masih terus berlangsung. Tim gabungan menyisir berbagai jalur pendakian, kawasan hutan, serta titik-titik yang dianggap berpotensi menjadi lokasi keberadaan korban.
Pihak keluarga bersama pemerintah desa berharap kedua remaja tersebut segera ditemukan dalam keadaan selamat.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Arifin Nurohmat maupun Yufaidin diimbau segera melapor kepada aparat desa, pemerintah kecamatan, kepolisian, maupun posko SAR terdekat agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dalam operasi pencarian yang masih berlangsung.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















