Dituduh Curi 20 Kelapa, Puluhan Pengacara Siap Bela Nenek 83 Tahun di Mempawah

- Editorial Team

Minggu, 2 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah, TRIBRATA TV

Puluhan pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalam Law Firm Hotman Paris & Partners menyatakan siap membela Hj Zainab, seorang nenek berusia 83 tahun dari jerat hukum atas laporan tetangganya dengan tuduhan mengambil 20 buah kelapanya

Puluhan pengacara itu dari Law Firm Hotman Paris & Partner, LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) serta Aliansi Advokat Borneo Bersatu (AABB).

Jelani Christo, S.H., M.H, salah satu tim kuasa hukum nenek Hj Zaenab mengatakan hal itu di kediaman nenek Hj Jaenab di Jala Parit Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Nenek Hj Jaenab dilaporkan tetangganya sendiri sebelah rumahnya bernama Asmad (47) ke Polsek Jongkat dengan menuduh sang nenek mencuri 20 buah kelapa miliknya. Kasus ini masih berproses di Polsek Jongkat dan saat ini masih dalam tahap mediasi.

BACA JUGA  Waduh, Anak Umur 14 Tahun Kepergok Hendak Mencuri, Pernah Curi Cincin dan Sepeda Motor

Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya ketika dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan adanya laporan pencurian buah kelapa.

“Kasus ini belum masuk pengaduan hanya laporan dari pelapor Asmad terhadap terlapor. Kasus ini masih dalam tahap mediasi, tahap II mediasi akan dilanjutkan lagi. Bagaimana hasil mediasinya, nanti akan kami sampaikan”, ujar Mulyadi.

Dalam press releasenya Sabtu (01/07/2023) para ” Pendekar Hukum” ini minta agar Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolsek Jongkat memberikan perhatian khusus pada perkara hukum ini.

Mereka mengaku turut prihatin dengan kondisi seorang lansia yang sudah berusia 83 tahun dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa.

BACA JUGA  Perampok Ponsel Diringkus Polsek Pontianak Utara

Dalam relis tertulisnya, tim ini meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolsek Jongkat untuk memberikan keadilan seadil-adilnya kepada terlapor.

Mereka juga mendesak agar Penyidik menghentikan kasus ini karena berdasarkan fakta, kronologi dan keterangan para saksi serta bukti petunjuk lainnya menunjukan tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut tidak benar dan hanya klaim sepihak.

“Berdasarkan pernyataan girik sdr. Terlapor yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Wajok Hulu pada tanggal 14 Februari 2014 menyatakan bahwa atas tanah girik tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh Terlapor sampai dengan saat ini,” kata Jelani Christo.

BACA JUGA  Gegara Ditegur, Seorang Ibu di Kubu Raya Aniaya Anak Tiri

Menurutnya pohon kelapa yang disengketakan oleh pelapor tidaklah benar milik pelapor karena secara fisik pohon kelapa tersebut masih berdiri/ tumbuh di perbatasan tanah milik Terlapor dan Pelapor. (Hasan azzahary)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB