Waduh, Anak Umur 14 Tahun Kepergok Hendak Mencuri, Pernah Curi Cincin dan Sepeda Motor

- Editorial Team

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Sidamanik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Sidamanik. Pelaku yang masih di bawah umur berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 4235 AHS milik korban.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. “Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat korban inisial HG (50) pada tanggal 27 April 2025 lalu,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat di Dusun Huta Lama, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, seorang laki-laki sedang dikerumuni warga karena dicurigai akan melakukan pencurian. Melihat situasi tersebut, petugas piket Aiptu Sentosa Tarigan dan Aipda Yunus segera mengamankan laki-laki tersebut dan membawanya ke Polsek Sidamanik untuk diinterogasi.

BACA JUGA  Pencuri Motor Ditangkap Tim Elang Polres Morowali Utara

“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku inisial RR (14), tinggal bersama walinya di Baheran Pondok, Nagori Bahbutong 1, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun,” jelas AKP Verry Purba.

Menurut keterangan pelaku, ia berniat mencuri di perumahan guru SD di Huta Lama namun gagal karena ketahuan oleh pemilik rumah.

Kasus semakin berkembang ketika pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, korban HG yang kehilangan sepeda motor mendatangi Polsek Sidamanik setelah mendengar kabar adanya pencuri yang diamankan.

“Korban mengenali cincin warna putih yang dipakai pelaku sebagai miliknya yang hilang bersamaan dengan sepeda motor dari dalam rumahnya,” tambah AKP Verry Purba.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, RR akhirnya mengakui bahwa dialah yang mengambil sepeda motor beserta cincin milik korban.

Pelaku menerangkan sepeda motor yang dicurinya telah diamankan oleh petugas kepolisian di Tanah Karo saat ia mengendarainya dan tidak bisa menunjukkan SIM dan surat kendaraan. Atas informasi tersebut, petugas Polsek Sidamanik kemudian membawa pelaku untuk menelusuri jalan yang dilaluinya.

BACA JUGA  Toko Sehati Collection Hadir di Pematang Siantar

“Pelaku menunjukkan lokasi di mana ia distop oleh polisi, dan akhirnya sepeda motor korban ditemukan di Polres Tanah Karo dalam pengamanan unit Lalu Lintas/Pidum Polres Tanah Karo,” ujar AKP Verry Purba.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 4235 AHS dibawa ke Polsek Sidamanik untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Iptu Maxon Nainggolan selaku Kanit Reskrim dan Aiptu Sentosa Tarigan dari unit Intelijen.

Proses hukum yang telah dilakukan terhadap tersangka antara lain pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pemeriksaan tersangka dengan didampingi walinya dan penasehat hukum, penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,” kata AKP Verry Purba.

BACA JUGA  Pencuri Kotak Infaq Berpakaian Gamis yang Viral Tertangkap

Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung menambahkan tersangka saat ini ditahan karena tidak ada yang bersedia menjamin.

“Perlu dicatat bahwa tersangka masih di bawah umur, berusia 14 tahun. Orang tua kandungnya berdomisili di Duri, Riau, sedangkan tersangka tinggal di Sidamanik bersama walinya yang merupakan inang tuanya,” jelasnya. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB