Pelaku Begal Sadis di Helvetia Ternyata Pembunuh Abang Kandungnya

- Editorial Team

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Ternyata, pelaku begal sadis yang terjadi di traffic light di Jalan Asrama simpang Jalan Gaperta, pada Rabu, 26 Mei 2021 sekira pukul 08.43 WIB, pernah membunuh abang kandungnya.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat menggelar konferensi pers kasus begal tersebut di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) petang.

“Pelaku begal sadis berinisial ALT (40) ini ternyata baru keluar dari penjara dalam kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri,” kata Kombes Tatan didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi.

CEK VIDEO PEMBEGELAN:

Selain itu, sambung Tatan, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkoba. “Pelaku baru saja keluar dari penjara dalam kasus narkoba karena asimilasi Covid-19,” urai Tatan didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.

BACA JUGA  3 Pria Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Lanjut dikatakan Tatan, pelaku begal sadis ini sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan dan ini adalah modus baru pelaku dalam melakukan aksi begalnya.

“Jadi, selepas subuh, pelaku sudah berkeliling di sekitar lokasi sambil membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati untuk mencari korban yang akan dibegal,” kata Tatan Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean.

Namun, naas bagi korban yang pagi itu usai mengantar istrinya bekerja ke Mall Ringroad City Walk. Setibanya di lokasi kejadian itu, korban didatangi pelaku yang langsung menikam korban sebanyak enam kali.

“Mengenai punggung korban sebanyak empat kali, dada kiri satu kali dan lengan kiri satu kali. Setelah ditikam pelaku itu, korban terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban,” jelas Tatan.

BACA JUGA  Simpan Sabu Paket Hemat Dalam Mulut, Pemuda ini Diringkus Polsek Medan Kota

Korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Medan oleh pengemudi ojek online (Ojol) yang melintas di lokasi kejadian.

Dijelaskan Tatan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena melawan dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan.

Selain pelaku, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan pelaku ALT.

Keenam penadah itu adalah, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBC S (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.

Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.

BACA JUGA  Hitungan Jam, Polda Sulsel Amankan Tersangka Penista Agama

“Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.(zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru