Dendam Istrinya Dinikahi Siri, Satu Keluarga di Gowa Tewas Ditikam

- Editorial Team

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Dendam karena istrinya menikah siri dengan salah seorang korban menjadi motif pembunuhan 3 orang satu keluarga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso didampingi Direskrimum, Kombes Pol. Jamaluddin Farti, Kabid Humas, Kombes Pol. Komang Suartana dan Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak dalam Konferensi Pers pada Jumat (06/10/2023) kemarin.

Kapolda menyampaikan bahwa para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia.

Pelaku yang telah ditangkap lanjut Kapolda, sebanyak 5 orang yakni HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan, MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban, sementara IR (18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan. Sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.

BACA JUGA  Beri Rasa Aman pada Jemaat Gereja, Ini yang Dilakukan Polres Gowa

Sementara korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.

Adapun motifnya, pelaku HL dendam karena korban FS menikah Siri dengan istri pelaku HL yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020.

Kronologi kejadian pada Sabtu 30 September lalu, para pelaku pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.

Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di Dusun Panujuang Desa Kalamandalle Kecamatan Bajeng Gowa.

Kemudian pada Jumat 1 Oktober 2023 para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam korban SU dan AB. Lalu masuk ke kamar korban FS dan menikamnha. Akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.

BACA JUGA  Video: Kunjungan Menteri Pertanian ke Kabupaten Gowa Sulsel

Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke Kota Palu.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik , 2 unit sepeda motor, dan busur,” kata Kapolda.

Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

BACA JUGA  Korbinmas Baharkam Polri Gelar Supervisi dan Asistensi Polsus di Polres Gowa

Untuk pelaku MT dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/ Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir”, tutup Kapolda Sulsel. (Edi Hamzah/H.k.dg Ramma)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru