Sanggau, TRIBRATA TV
Malaysia kembali mendeportasi WNI yang bermasalah melalui perbatasan Tebedu-Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat pada Kamis (30/5/2024) kemarin.
Sebanyak 151 WNI dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kucing Sarawak Malaysia dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
151 orang WNI/PMI bermasalah tersebut terdiri dari 117 laki-laki, dua orang diantaranya merupakan remaja di bawah umur, dan 34 perempuan, 5 diantaranya remaja di bawah umur.
Para WNI yang dideportasi tersebut, kebanyakan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, diantaranya 81 orang masuk ke Malaysia tanpa dokumen paspor, 70 orang habis masa izin tinggal, 3 orang terlibat kasus narkoba, 2 orang terlibat kasus judi online dan 1 orang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.
Sejak bulan Januari hingga 30 Mei 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 1.784 WNI bermasalah telah dideportasi dan 56 WNI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









