Lagi, 151 WNI Bermasalah di Malaysia Dideportasi Melalui Entikong

- Editorial Team

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Malaysia kembali mendeportasi WNI yang bermasalah melalui perbatasan Tebedu-Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

Sebanyak 151 WNI dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kucing Sarawak Malaysia dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.

151 orang WNI/PMI bermasalah tersebut terdiri dari 117 laki-laki, dua orang diantaranya merupakan remaja di bawah umur, dan 34 perempuan, 5 diantaranya remaja di bawah umur.

BACA JUGA  Pasca Kebakaran, Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Bersihkan Puing-Puing di Ponpes Al-Mizan

Para WNI yang dideportasi tersebut, kebanyakan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, diantaranya 81 orang masuk ke Malaysia tanpa dokumen paspor, 70 orang habis masa izin tinggal, 3 orang terlibat kasus narkoba, 2 orang terlibat kasus judi online dan 1 orang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA  Kapolsek Entikong Pimpin Penanaman Serentak Jagung Hibrida

Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.

Sejak bulan Januari hingga 30 Mei 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 1.784 WNI bermasalah telah dideportasi dan 56 WNI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB

Kalimantan Barat

Polsek Entikong Gandeng Pemerintah Desa dan TNI Edukasi Warga Tolak PETI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:02 WIB