Program PSR di Labusel Dibisniskan Pengurus KUD

- Editorial Team

Sabtu, 2 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru sesuai dengan prinsip-prinsip GAP (good agricultural practices).

Salah satu lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang mendapat program ini berada di Desa Teluk Panji Empat dan Desa Teluk Panji Tiga Kecamatan Kampung Rakyat dengan luas areal keseluruhan 1.500 hektar.

Untuk Desa Teluk Panji Empat PSR dikelola oleh KUD Sumber Makmur sedang Desa Teluk Panji Tiga oleh KUD Sentosa.

Dari penelusuran TRIBRATA TV, pengelolaan program ini tidak seperti yang diinginkan pemerintah pusat. Ditemukan banyaknya penyelewengan dan ketidaksesuaian dengan panduan yang ditetapkan.

Misalnya terkait pelaksana replanting (penggantian tanaman tua) ternyata dipercayakan kepada pihak ketiga. Menurut H Rohmat, Ketua KUD Sumber Makmur, penunjukan itu bukan dari pihaknya melainkan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Labusel. Hal sama juga dikatakan Sekretaris KUD Sentosa, Gunawan.

BACA JUGA  Listrik Mati-Hidup di Torgamba, Foto dari Kepala PLN Kotapinang Tunjukkan Titik Gangguan Berjarak 50 Kilometer

“Kami hanya dimintai para petani untuk mengawasi pengerjaan replanting, tidak lebih,”aku Rohmat, Kamis (9/4/2020).

Rohmat dan Gunawan mengaku mereka mendapat fee sebesar 5% dari nilai proyek.

Dalam program ini pemerintah membantu petani Rp25 juta untuk biaya tanam, perawatan selama 4 tahun hingga panen. Sementara petani mengeluarkan Rp10 juta untuk biaya tumbang perhektar.

Namun ternyata biaya tumbang ini dipotong KUD, Rp2-3 juta perhektar. Pelaksana penumbangan sawit rakyat dibayar Rp7-8 juta perhektar.

“Benar pak yang mengangkat kami petani lewat musyawarah,tapi petani tidak ada yang keberatan kami buat demikian,” alasan Gunawan saat ditanya.

Padahal seorang petani yang tidak mau namanya disebutkan mengaku dalam rapat penentuan biaya tumbang, para petani tidak bisa menawar biaya yang ditawarkan KUD. “Mereka bilang sekian, ditawar tidak bisa, eh taunya biaya itu dipotong lagi sama mereka,” tandasnya.

Dalam rapat juga dijelaskan akan memakai solar industri namun kenyataannya yang dipergunakan bio solar bersubsidi. Hal ini tentu saja membuat para petani merasa dipermainkan dan ditipu.

BACA JUGA  Hasanul Arifin Nasution: Dari Afdeling ke Pusat Komando Sawit Negara

HH, petani lainnya menilai pengurus KUD mencari kesempatan dan keuntungan sebesar-besarnya dalam program pemerintah ini. Padahal KUD sudah mendapatkan fee 5 persen sesuai ketentuan program ini.

“Kalau saya sudah pasrah saja yang penting kebun saya siap, gitu sajalah,” ujarnya.

Kalau setiap hektar dipotong Rp2 juta berarti kedua pengurus KUD ini akan mengantongi Rp3 miliar diluar gaji sebagai pengurus KUD dan fee 5 persen dari program ini.

Sementara Jannes M Siahaan, dari Dinas Perkebunan Labusel, Senin (27/42020) menjelaskan hal ini. Menurutnya program PSR pengelolaan dan pengerjaannya adalah hak petani. “Mau siapa yang mengerjakannya silahkan saja. Kalau bisa petani pemilik kebun sendiri yang mengerjakanya agar hasilnya lebih baik,”katanya.

Ia membantah kalau pihaknya yang menunjuk PT. Putra Labusel sebagai pelaksana replanting di dua desa itu. “Tidak benar, Dinas Perkebunan tidak pernah mencampuri hal itu,” katanya lagi.

BACA JUGA  KPU Labusel Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Dan DPS Pilkada Labusel 2024

Namun pihaknya mengembalikan pada para petani dan pengurus KUD apakah pakai pihak ketiga atau tidak. Tetapi ia mengingatkan pengurus KUD tidak boleh mencari keuntungan dari program ini.

“Kami berharap pengurus KUD setempat agar lebih bijak dalam menjalankan program pemerintah ini. Jangan karena dipilih sesuka dan semena -mena melakukan tindakan lapangan,” ujar Jannes.(Sulaiman malaka)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB