Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan di Aula Pertemuan lantai IV Grand Suma Hotel Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (11/8/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe beserta seluruh komisioner, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan Efendi Pasaribu didampingi Anggota Bawaslu Ridho Akmal Nasution, Kapolres Labuhanbatu Selatan diwakili Kabag Ops Kompol Hasoloan Sinambela, S.H., Kasat Intelkam AKP Tawar Malem Ginting, Kanit Pidum Ipda Prancis Saragi SH MH, DANRAMIL 11/Kotapinang diwakili Serma Saiful Bahri Siregar, mewakili Kalapas Kelas III Kotapinang Popos Arjuna, mewakili Dinas Catpil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perwakilan dari Partai Politik, PPK Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan undangan yang berhadir.
Pada rapat pleno terbuka tersebut, KPU Labuhanbatu Selatan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 223.153 pemilih yang tersebar di 5 Kecamatan, 52 Desa dan 2 Kelurahan. Kemudian ditetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu 617 TPS, termasuk 1 TPS khusus yang berada di Lapas Kelas III Kotapinang.
“Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, Rapat Pleno Terbuka ini adalah salah satu tahapan pada Pilkada serentak yaitu Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Kami berharap penetapan DPS ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk melihat kembali apakah sudah terdaftar didata pemilih atau belum.
Apabila belum terdaftar, masyarakat bisa menyampaikan sanggahan ke KPU mulai dari tanggal 11 Agustus sampai 18 Agustus 2024,” ujar Saipul Bahri Dalimunthe.
Ia berharap peran serta seluruh pihak terkait, pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama memberikan kontribusi dengan menyampaikan informasi terkait penyusunan daftar pemilih agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak masuk didata pemilih.
Sementara itu, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Adnan Rasyid menjelaskan Penetapan DPS tersebut adalah hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara langsung ke rumah masyarakat oleh petugas Pantarlih.
“Kami dari KPU Labuhanbatu Selatan mengucapkan terima kasih banyak atas kinerja dan dedikasi Pantarlih yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian terkait data pemilih,” ujar Adnan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Efendi Pasaribu menyampaikan pesan kepada KPU Labuhanbatu Selatan terkait pengawasan Bawaslu.
“Kami dari Bawaslu Labuhanbatu Selatan akan tetap melakukan pengawasan dan berkoordinasi terkait penyusunan daftar pemilih, karena harus dipastikan seluruh masyarakat yang sudah dapat memilih masuk di daftar pemilih sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Efendi Pasaribu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









