Puluhan SPPG di Takalar Tak Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

- Editorial Team

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar menunjukkan dari 40 titik SPPG di Takalar, baru 17 dapur yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Artinya, masih terdapat puluhan dapur yang beroperasi tanpa kelengkapan sertifikasi sanitasi sebagai syarat utama keamanan pangan.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar (DLHP) mengungkapkan dari puluhan dapur MBG itu, baru dua yang memiliki IPAL sesuai standar.

Kedua dapur tersebut yakni SPPG MBG dari Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng serta SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar Kecamatan Pattallassang.

BACA JUGA  Meriahkan HUT Kemala Bhayangkari Ke-44, Polres Takalar Gelar Pasar Murah

DLHP bahkan telah menegaskan dapur yang tidak memiliki IPAL sesuai standar dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan operasional.

Namun hingga kini, sejumlah SPPG masih beroperasi tanpa memenuhi kedua syarat itu, SLHS dan IPAL.

Salahsatunya dapur MBG Sombalabella 03 di Jalan Abd. Malik Gassing Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Dapur ini diketahui belum memiliki IPAL sesuai standar serta belum mengantongi SLHS namun tetap beroperasi.

Pihak pengelola sendiri mengakui kalau dokumen SLHS masih dalam proses sedang IPAL masih akan diperbaiki.

Dari pantauan pada Sabtu (28/2/2026), pembuangan air limbah dari dapur Sombalabella 03 terlihat langsung dibuang ke selokan umum.

BACA JUGA  Video: Polres Takalar Gelar Operasi Cipta Kondisi di Poros Barombong

Hal ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar DLHP dan Dinas Kesehatan tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi segera melakukan inspeksi lapangan dan mengambil tindakan tegas.

Aktivis dan pemerhati lingkungan menilai, jika benar dapur beroperasi tanpa IPAL standar dan tanpa SLHS, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan teknis terkait sanitasi pangan secara jelas mewajibkan pengelolaan limbah dan standar higiene sebelum operasional berjalan. (Johanas Del)

BACA JUGA  Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Sat Lantas Polres Takalar Gelar Penerangan Keliling

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!
Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel
​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi
Pasca Lebaran Iduladha, Puluhan Kepala Desa Open House di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye
Hikmah di Hari Raya Iduladha 1447 H, Bupati Takalar Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat
Momen Idul Adha di Takalar, Bupati Daeng Manye Ajak Warga Tinggalkan Ego Sektoral

Berita Lainnya

Senin, 1 Juni 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:27 WIB

​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:18 WIB

Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!