Takalar, TRIBRATA TV
Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar menunjukkan dari 40 titik SPPG di Takalar, baru 17 dapur yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Artinya, masih terdapat puluhan dapur yang beroperasi tanpa kelengkapan sertifikasi sanitasi sebagai syarat utama keamanan pangan.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar (DLHP) mengungkapkan dari puluhan dapur MBG itu, baru dua yang memiliki IPAL sesuai standar.
Kedua dapur tersebut yakni SPPG MBG dari Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng serta SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar Kecamatan Pattallassang.
DLHP bahkan telah menegaskan dapur yang tidak memiliki IPAL sesuai standar dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan operasional.
Namun hingga kini, sejumlah SPPG masih beroperasi tanpa memenuhi kedua syarat itu, SLHS dan IPAL.
Salahsatunya dapur MBG Sombalabella 03 di Jalan Abd. Malik Gassing Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Dapur ini diketahui belum memiliki IPAL sesuai standar serta belum mengantongi SLHS namun tetap beroperasi.
Pihak pengelola sendiri mengakui kalau dokumen SLHS masih dalam proses sedang IPAL masih akan diperbaiki.
Dari pantauan pada Sabtu (28/2/2026), pembuangan air limbah dari dapur Sombalabella 03 terlihat langsung dibuang ke selokan umum.
Hal ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar DLHP dan Dinas Kesehatan tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi segera melakukan inspeksi lapangan dan mengambil tindakan tegas.
Aktivis dan pemerhati lingkungan menilai, jika benar dapur beroperasi tanpa IPAL standar dan tanpa SLHS, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan teknis terkait sanitasi pangan secara jelas mewajibkan pengelolaan limbah dan standar higiene sebelum operasional berjalan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








