Setahun DPO, Pencuri HP Ditangkap Polsek Kualuh Hulu Labura

- Editorial Team

Senin, 2 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil membekuk seorang laki-laki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Ia terlibat kasus tindak pidana pencurian, Sabtu, (29/2/2020).

Pelaku yang diketahui berinisial AT alias AU (39) warga Jalan Ghajali Karim Lingkungan VI Aekkanopan, berhasil ditangkap Aekkanopan, Kecamatan Kualuh hulu Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : L/85VI/2019/RES.LBH/SEK KL. HULU tentang tindak pidana pencurian pada tanggal 25 Juni 2019 dan surat DPO Nomor : 48/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019.

BACA JUGA  Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Ini Ditembak Polisi

AKP Sahrial menjelaskan, korban bernama Rosdiana tampubolon (42) beralamat di simpang Siranggong, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan mengalami kerugian sebuah HP. Handphone itu dibawa kabur  pelaku pada hari selasa (25/06/2019) sekira pukul 12.00 WIB, di depan Yayasan Sultan Hasanuddin Lingkungan VI Aekkanopan.

BACA JUGA  Tim Gabungan Buru Pelaku Pembacokan Aipda Daely, 3 Orang Diamankan

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000. “Pelaku melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 Subs 363 ayat 1 ke 4 KUHP, “ujar Kapolsek.

Sebelumnya, pencurian ini dilakukan oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu tim reskrim telah berhasil mengamankan satu orang pelaku  bernama Murlis Sitorus.

Guna proses selanjutnya, pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu. (HENGLY NGL)

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru