Labura, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil membekuk seorang laki-laki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Ia terlibat kasus tindak pidana pencurian, Sabtu, (29/2/2020).
Pelaku yang diketahui berinisial AT alias AU (39) warga Jalan Ghajali Karim Lingkungan VI Aekkanopan, berhasil ditangkap Aekkanopan, Kecamatan Kualuh hulu Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : L/85VI/2019/RES.LBH/SEK KL. HULU tentang tindak pidana pencurian pada tanggal 25 Juni 2019 dan surat DPO Nomor : 48/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019.
AKP Sahrial menjelaskan, korban bernama Rosdiana tampubolon (42) beralamat di simpang Siranggong, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan mengalami kerugian sebuah HP. Handphone itu dibawa kabur pelaku pada hari selasa (25/06/2019) sekira pukul 12.00 WIB, di depan Yayasan Sultan Hasanuddin Lingkungan VI Aekkanopan.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000. “Pelaku melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 Subs 363 ayat 1 ke 4 KUHP, “ujar Kapolsek.
Sebelumnya, pencurian ini dilakukan oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu tim reskrim telah berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Murlis Sitorus.
Guna proses selanjutnya, pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu. (HENGLY NGL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








