Ambon, TRIBRATA TV
Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si meninjau langsung pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Akademik dalam rangka seleksi penerimaan Bintara Brimob Polri Panda Maluku Tahun 2026, Minggu (30/11/2025).
Tes CAT Akademik berlangsung di Laboratorium Komputer SMA Negeri 2 Ambon. Peninjauan ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam memastikan proses rekrutmen Polri berjalan bersih, transparan, objektif, dan akuntabel.
Kapolda hadir bersama Karo SDM, Kabid TIK Polda Maluku, serta pengawas internal dan eksternal. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memeriksa langsung seluruh aspek pelaksanaan, mulai dari kesiapan perangkat komputer, sistem CAT, prosedur verifikasi peserta, hingga mekanisme pengawasan selama tes berlangsung. Ia memastikan sarana pendukung berfungsi optimal sehingga peserta dapat mengerjakan soal dengan tenang tanpa gangguan teknis.

Kapolda juga memeriksa kepatuhan panitia terhadap SOP pelaksanaan tes, termasuk pemberian perlakuan yang adil bagi seluruh peserta. Tindakan ini menegaskan komitmen Polda Maluku untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen Polri.
Dalam arahannya kepada panitia, Kapolda kembali menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas.
“Seluruh panitia kami ingatkan untuk tetap disiplin, profesional, dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik percaloan maupun bentuk pelanggaran lainnya,” tegas Kapolda.

Ia juga menyoroti peran penting pengawas internal dan eksternal sebagai bagian dari sistem kontrol publik yang harus dijalankan secara maksimal.
Kepada para peserta seleksi, Kapolda berpesan agar mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan sungguh-sungguh serta tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan kelulusan.
“Percaya pada kemampuan sendiri, karena seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, menggunakan sistem penilaian komputerisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.
Sebagai informasi, tes CAT Akademik merupakan salah satu tahapan penting untuk mengukur kompetensi akademik calon siswa. Dengan sistem berbasis komputer, nilai dapat langsung diketahui secara transparan sehingga meminimalisasi potensi manipulasi. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









