Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Unit PPA Polresta Tanjungpinang memdiasi dan menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan seorang wanita hamil melalui Restorative Justice (RJ).
“Korban dan pelaku akhirnya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke tahapan pembuatan laporan polisi. Pelaku saat ini dalam keadaan Hamil 7 bulan,” kata Ps Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya kasus tersebut telah diselesaikan dan dilakukan secara RJ dengan syarat formil dan materil terpenuhi.
“Jika melihat kerugian yang kecil dan kedua pihak sepakat berdamai tentunya tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran negara untuk proses penyidikan yang tidak sedikit, “tambah Ronny.
Sebelumnya pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB, anggota piket unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Kanit SPKT Polresta Tanjungpinang menerima aduan pencurian di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani (depan kantor Pelni) Kota Tanjungpinang.
Pemilik warung, Rokhman menangkap seorang wanita, Ni (21) yang ketahuan mencuri 2 bungkus rokok HD, ponsel Nokia dan uang Rp100.000.
Korban kemudian tidak bersedia membuat laporan polisi sementara pelaku meminta maaf serta mau mengembalikan barang-barang curian sekaligus berjanji tidak akan melakukan pencurian lagi. (m.holul)