Hukum  

Terlibat Sabu dan Divonis 5 Tahun, Kapolres Rekomendasi Pecat Anggotanya

IMG-20240310-164257

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Tak ingin korps dibawah kepemimpinannya tercemar atas perbuatan anggotanya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi merekomendasikan pemecatan Aipda Arianto Sinaga.

IMG-20240227-124711

Rekomendasi pemecatan tersebut disampaikannya setelah korps Bhayangkara dibawah kepemimpinannya itu menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi
tahap ke III pada Jumat (23/7/2021).

“Sidang Komisi Kode Etik
Profesi ini dilaksanakan sebagai pembuktian komitmen saya terhadap personil yang melakukan tindak pidana narkotika. Tidak ada pengecualian, bila terbukti akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sidang yang berlangsung diruangan Endra Dharmalaksana Polres Tanjungbalai ini, kata AKBP Triyadi, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Terduga Aipda Arianto ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.

Sanksi yang diberikan, sambung
mantan pimpinan Forkopimda dinegri berbilang kaum yakni Kota Sibolga itu lagi, berupa sanksi etika dan administrasi.

“Secara etika prilaku yang
bersangkutan ini sebagai perbuatan tercela. Untuk sanksi administrasi dilaksanakan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tandasnya.

Diketahui, Aipda Arianto pernah menjabat sebagai Kanit UPPA Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Dia menjalani sidang Komisi
Kode Etik Profesi itu lantaran ditangkap personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 37,42 gram pada hari Jum’at (9/2/2018) silam.

Arianto Sinaga ditangkap berdasarkan pengembangan dari Firman Siagian yang juga diketahui merupakan personil Polres Tanjungbalai yang bertugas di Mapolsek Datuk Bandar.

Dalam kasus peredaran gelap
narkotika jenis sabu itu, Arianto Sinaga di Pengadilan Negri Tanjungbalai divonis dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan.

Tak puas dengan hasil putusan itu, Arianto kemudian mengajukan banding dan hasilnya di Pengadilan Tinggi Medan ia divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun 1 bulan.

Tidak hanya sampai disitu,Arianto Sinaga pun kemudian melakukan upaya hukum hingga ketingkat kasasi namun upayanya itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *