IMG-20240501-WA0019

Sepekan Operasi Antik, Polresta Tanjungpinang Ringkus Sejumlah Pelaku Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sepekan digelar Operasi Antik 2024, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus sejumlah pelaku narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut diungkap saat Pers Rilis di Mapolresta Tanjungpinang yang dipimpin Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Syahrul Damanik, Senin (01/04/24).

“Penangkapan terhadap para tersangka narkoba tersebut merupakan hasil yang dicapai dalam Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai sejak 24 Maret hingga 2 April. Hingga hari ini telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang semakin mengkhawatirkan di Tanjungpinang, “katanya.

“Awalnya menargetkan 3 tersangka, operasi ini berhasil mengembangkan jaringan hingga menjerat 5 tersangka, termasuk seorang perempuan yang terlibat sebagai pemakai dan pengedar,” katanya.

Pada Minggu (24/03/2024), ditangkap tersangka Yudi Wahyudi di Jalan  Brigjen Katamso, dengan barang bukti 2,4 gram dan 3 butir pil Ekstasi.

Dikatakan Kapolresta, tersangka lain diantaranya Riko alias Riki dengan 1,25 gram sabu, Afrizal alias Alek dengan 2,39 gram sabu, Risti dengan 0,16 gram sabu, dan Supriadi dengan 2,66 gram sabu.

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 5 tahun hukuman penjara, ” jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka Yudi Wahyudi terancam hukum penjara seumur hidup.

IMG-20240310-WA0073