Bandung, TRIBRATA TV
Setelah bertahun-tahun mengendap tanpa kepastian, sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung, akhirnya kembali mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Pada Kamis (23/10/2025), Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Barat bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang lahan yang telah lama menjadi sumber perselisihan dua pihak.
Kegiatan ini dihadiri AKP Doni Ruslan, Kanit 4 Kamneg Polda Jawa Barat, yang memimpin jalannya proses pengukuran ulang tersebut. Turut hadir pula perwakilan kedua belah pihak bersengketa, yakni Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana —Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan— mewakili pihak Hendra Yowargana, serta Lukas yang mewakili pihak Tan Lucky Sunarjo.
Selain itu, perwakilan dari Polsek setempat, Kelurahan, dan Kecamatan juga hadir sebagai saksi atas proses yang berlangsung di lapangan.
Menurut Doni, proses pengukuran dilakukan oleh empat anggota BPN menggunakan dua metode berbeda: pengukuran digital berbasis satelit yang dipimpin oleh Wibi, serta pengukuran manual oleh Bambang Hermawan untuk memastikan akurasi bidang tanah yang dipersoalkan.
“Proses pengukuran berjalan tanpa kendala karena semua pihak bersikap kooperatif,” ujar Doni usai kegiatan.
Ia menegaskan, hasil dari kegiatan ini bukan merupakan keputusan hukum akhir, melainkan bagian dari progres penyidikan yang akan menguatkan data yuridis dari kedua belah pihak.
“Penyidik tidak akan tahu hasilnya secara langsung karena semua data tanah dan sertifikat ada di BPN. Nanti hasil resmi akan keluar dari BPN, dan dari situ kami akan melakukan Anev (Analisis dan Evaluasi),” jelasnya.
Kasus sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman No. 218 ini bukan perkara baru. Persoalan antara dua pihak pemilik lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019 dan hingga kini belum menemukan titik terang. Sejumlah upaya mediasi telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil yang final.
Menurut catatan aparat, kedua pihak mengklaim memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah atas bidang tanah yang sama, sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luasan sebenarnya berdasarkan data resmi BPN.
Doni berharap proses kali ini bisa menjadi jalan keluar dari kebuntuan panjang yang terjadi. Ia mengimbau kedua pihak untuk siap menerima hasil akhir pengukuran dari BPN, termasuk kemungkinan pembagian ulang atau pemisahan batas bangunan apabila ditemukan tumpang tindih lahan.
“Apapun hasilnya nanti, kami harap bisa menjadi titik terang agar masalah ini tidak terus berlarut. Kalau pun dari hasil pengukuran ada bangunan yang harus dibelah, kami harap kedua pihak bisa legawa dan menerima,” ujar Doni menegaskan.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan tetap mengawal proses ini secara profesional dan netral hingga tahap akhir, sembari menunggu hasil resmi dari BPN yang akan menjadi dasar tindak lanjut hukum berikutnya.
Sumber internal BPN menyebutkan, seluruh data sertifikat dan peta bidang tanah akan diverifikasi dan dicocokkan dengan hasil pengukuran lapangan terbaru. Proses analisis diperkirakan memakan waktu beberapa pekan sebelum hasil final diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Barat.
Pengukuran ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan ketegangan yang selama ini muncul di sekitar lokasi.
Sementara itu, aparat kepolisian berkomitmen menjaga agar proses hukum tetap berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berpihak.
“Kami ingin semua pihak tahu bahwa ini murni proses hukum. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua akan terang setelah hasil resmi BPN keluar,” tutup AKP Doni Ruslan. (Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









