Medan, TRIBRATA TV
Mulai 22 Oktober 2025, maskapai Wings Air kembali membuka rute penerbangan dari Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya (MEQ), menuju Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang (KNO).
Rute ini akan dilayani dua kali seminggu setiap Senin dan Rabu menggunakan armada ATR 72 dengan kapasitas 72 kursi kelas ekonomi. Pesawat modern berukuran sedang ini dianggap ideal untuk menjangkau destinasi jarak pendek dengan tetap memberikan kenyamanan optimal.
Melalui Bandara Kualanamu, penumpang dari Nagan Raya dan Meulaboh akan terhubung ke lebih dari 15 kota di Indonesia, antara lain Banda Aceh, Lhokseumawe, Gunung Sitoli, Pekanbaru, Padang, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Yogyakarta, Bali, hingga Balikpapan.
Tidak hanya itu, penumpang juga dapat melanjutkan perjalanan internasional menuju Penang, Kuala Lumpur, bahkan Jeddah.
Dengan hadirnya kembali penerbangan ini, masyarakat tak perlu lagi menempuh jalur darat berjam-jam untuk bisa terhubung ke berbagai kota besar. Satu tiket dari Meulaboh kini bisa langsung mengantar penumpang ke berbagai destinasi domestik maupun luar negeri melalui transit di Medan.
Wings Air optimistis kehadiran rute ini akan menjadi penggerak pertumbuhan pariwisata, memperkenalkan potensi wisata bahari dan budaya khas Aceh Barat yang masih asri. Selain itu, jalur udara ini diharapkan mempercepat arus perdagangan, mendukung UMKM, serta membuka peluang investasi baru di Nagan Raya dan sekitarnya.
Pelanggan dapat memesan tiket serta melakukan check-in online melalui aplikasi BookCabin. Selain itu, dengan menjadi anggota Cabin Club, penumpang berkesempatan mendapatkan berbagai keuntungan spesial.
“Wings Air berkomitmen menyediakan layanan transportasi udara yang aman, nyaman, serta terjangkau. Kehadiran rute Nagan Raya – Kualanamu ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat akses perekonomian daerah,” ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Wings Air. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









