Humbahas, TRIBRATA TV
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan SH MH melantik 10 pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas, Kamis 27 Maret 2025 di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul. Pelantikan itu dihadiri Sekda Christison Rudianto Marbun, para Asisten, pimpinan OPD, rohaniawan termasuk para keluarga yang dilantik.
Pejabat Administrator yang dilantik, Ramli Nababan sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Dian Ariestya Handayani Pinem (Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja), Juflina Sandri Lubis (Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), Astri Handayani Sitompul (Kepala Bagian Pemerintahan), Resva Panjaitan (Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah), Rahmat Lumbantoruan (Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja) dan Binsar Marbun (Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan).
Pejabat Pengawas yaitu Apt Agatha Cornelia Manihuruk (Kasubbag Keuangan, Kepegawaian dan Tata Usaha Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Endang Butarbutar (Kepala Seksi Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Umum Kantor Camat Pakkat) dan Donal Munte (Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kantor Camat Pakkat).
Bupati mengatakan bagi pejabat yang dilantik untuk berkomitmen dan bekerja dengan sepenuh hati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Ciptakan sinergitas, kolaborasi dan teamwork yang solid serta mampu membuat inovasi baru, sehingga program kerja menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Ini pelantikan perdana, dengan diberikan jabatan, berbuat baiklah kepada diri sendiri dan kepada masyarakat. Sebagai pejabat, tanggungjawab ada di pundak bapak ibu, mari bekerjasama dengan baik demi 5Gpembangunan yang lebih baik di Kabupaten Humbang Hasundutan” harap Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan.(tota)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









