Belawan, TRIBRATA TV
Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil bekuk dua pengedar sabu yakni Sumantri alias Mantri (40) warga Jalan Dwikora Pasar 6 Sampali Desa Pematang Johar,Kecamatan Medan Deli dan Panji Mustafa alias Panji (37) warga Jalan Pematang Johar,Dusun 9, Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (24/8/2020) di Jalan Baru,Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR Mhd R Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi mengatakan dari tangan keduanya didapat sejumlah barang bukti masing-masing 5 plastik sabu berat 5,45 gram dari Sumantri dan 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 503,75 gram dari Panji.
Penangkapan keduanya berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang bisnis narkotika yang digeluti Sumantri, ujar AKP Juriadi.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada dikediamannya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah dompet berisi 5 plastik klip sabu seberat 5,45 gram,1 bong lengkap kaca pin dan uang tunai Rp50.000.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Juriadi,Senin (31/8/2020) melalui keterangan tertulisnya.
Usai menangkap pelaku ini, kasus kemudian dikembangkan, dan dari nyanyian Sumantri,terungkap pelaku lainnya bernama Panji.
Berbekal informasi ini anggota kemudian membawa tersangka Sumantri ke rumah Panji yang tidak jauh dari kediamannya.Tidak beberapa lama tersangka Panji berhasil di amankan di rumah kosong tepatnya di Jalan Komplek Darma Deli Blok A,Kampung Mandailing Desa Sientis, Deli Serdang.
“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka Panji ditemukan 5 plastik klip sabu dengan berat 503,75 gram, 1 timbangan skill, helai gorden warna merah jambu dan 1 unit HP,”ujar Juriadi.
Dari keterangan Panji kepada petugas, dia masih ada menyimpan sabu di rumah orang tuanya di Pematang Johar Kecamatab Labuhan Deli. Saat dilakukan pemeriksaan dari kamar tidur milik tersangka Panji tepatnya di dalam keranjang baju dengan dibalut kain Horden warna merah jambu di dalamnya ditemukan 4 bungkusan plastik yang diakui tersangka Panji adalah sabu miliknya yang diperoleh dari seseorang laki laki berinisial A.
Hingga saat ini A belum di temukan.Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lanjut.
“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Juriadi. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









