Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Merangin

- Editorial Team

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin atau biasa dikenal dengan The Batax Tim berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah hasil kejahatan pada Jumat (29/8/2025) dini hari.

Ketiganya yakni H (49), A (28), dan S (32 yang merupakan warga dari Musi Rawas. Dari hasil penyelidikan, diketahui dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat seorang warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, kehilangan sepeda motor yang diparkir di dekat rumahnya. Korban baru menyadari kendaraannya raib setelah memastikan tidak digunakan oleh keponakannya.

Laporan kemudian disampaikan kepada Kepala Desa dan dilanjutkan ke Polres Merangin dengan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang mencurigakan.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan para pelaku di wilayah Pamenang. Setelah dilakukan pembuntutan, H dan A akhirnya berhasil diamankan.

BACA JUGA  Dandim 0420/Sarko Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2024

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF dan Supra Fit di dua lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S, yang berperan sebagai penadah berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly kepada awak media menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Merangin.

“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota dilapangan kasus curanmor berhasil kita ungkap. Dalam pengungkapan tersebut 3 orang tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti,” ujar Ruly

Ruly menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, didapat informasi pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 7 TKP di wilayah hukum Polres Merangin.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Remaja Pencuri Sepeda Motor di Penginapan Diringkus Polisi

“Tersangka yang kita amankan saat ini sudah 7 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Merangin. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka terkait kemungkinan adanya TKP lain dan termasuk jaringannya,” tutup Ruly.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono menjelaskan ketiga pelaku merupakan pemain lama.

“H adalah residivis kasus curanmor tahun 2021, sementara S pernah diproses dalam kasus penadahan pada 2022. Mereka ini setelah bebas kembali berulah, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Merangin juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kotak handphone dan sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, H dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA  Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Polres Merangin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin agar lebih waspada dan tidak segan melapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. (Fitri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB