Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun 2024 pada 30-31 Juli 2024 digelar di Aula Litle Mart Ulu Siau.
Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Sitaro, Budiarto Mukau, S.E, yang bertindak sebagai narasumber.
Dalam rapat ini, Budiarto Mukau menjelaskan peran dan kewenangan Dinas Pendidikan dalam proses pencalonan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018, kewenangan dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota terbatas pada jenjang pendidikan dasar, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan.
“Kewenangan ini menjadi penting dalam proses pencalonan, terutama terkait dengan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, dimana salah satu syarat yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau setara, “tutur Kadis.
Budiarto juga menambahkan bahwa sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2014, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk mengesahkan fotokopi ijazah serta dokumen penggantian ijazah kesetaraan Paket A, B, dan C.
“Dengan demikian, jika seorang calon bupati menggunakan ijazah kesetaraan, maka pengesahan dokumen tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Sitaro, “tukasnya.
Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro, dihadiri Sekretaris dan Anggota KPU Sitaro, juga Stakeholder.
Pun hadir perwakilan 13 partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Sitaro, serta organisasi masyarakat dan kepemudaan. Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan pers juga hadir untuk mendukung kelancaran proses pemilihan yang akan berlangsung.
Acara ini diadakan sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan persyaratan administrasi dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro tahun 2024.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









