Sitaro, TRIBRATA TV
DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (16/07/2024) untuk menandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sitaro, dipimpin oleh Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis didampingi Wakil Ketua bersama anggota DPRD. Turut hadir Bupati Sitaro Drs. Joi E. B. Oroh, dan Sekretaris Daerah Drs. Denny D. Kondoj, M. Si.
Rapat diawali dengan pembahasan dalam rapat Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta penyampaian pendapat akhir fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Hasil rapat tersebut menunjukkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 disetujui untuk ditandatangani menjadi Perda.
Dalam pendapat akhirnya, Pj. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Drs. Joi E. B. Oroh menyampaikan, bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam penyampaian penjelasan Ranperda ini sebelumnya, pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2023 merupakan cerminan dari komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan
berkeadilan.
“Berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan menunjukkan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur, “kata Pj.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh eksekutif ini pun telah disetujui bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Hal tersebut mencerminkan kerjasama dan ketaatan kedua belah pihak dalam pengelolaan keuangan daerah. Rapat Paripurna persetujuan bersama Ranperda ini juga digelar untuk memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan pertangungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan akuntabel efektif, efisien, ekonomis serta transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dengan penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat semakin transparan dan akuntabel, mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









