Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polsek Sukajadi Pekanbaru akhirnya menangkap TDWMN (22) setelah terbukti membuat laporan palsu. Ia ditahan karena melanggar Pasal 220 KUHPidana.
Penangkapan ini bermula dari laporan tersangka ke Polsek Sukajadi pada Selasa (29/7/2025). Ia melaporkan kalau menjadi korban pemerasan sehingga sepeda motor miliknya Honda Scoopy BM 4028 ACC hilang.
Menurutnya peristiwa pemerasan dengan ancaman itu terjadi depan lapangan bola Jalan Lily Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Menerima laporan itu, Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang memerintahkan Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim menemukan fakta di lapangan kalau kejadian yang dilaporkan tersangka tidak benar adanya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka hingga akhirnya mengakui kalau ia telah memberikan pengaduan palsu. Tersangka akhirnya mengaku tidak menjadi korban pemerasan.
Juga terungkap tersangka sengaja membuat laporan palsu seolah-olah sepeda motornya diambil orang untuk menghindari kejaran pihak leasing.
Akibat perbuatannya, kini warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru
ini ditahan di Polsek Sukajadi. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









