Takalar, TRIBRATA TV
Panglima Ji’kong Ahmadi Buang, pimpinan Office Law Media Bangsa, mendesak Polres Takalar untuk segera menaikkan status kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Syaril Saputra, seorang siswa SMP di Desa Timbuseng.
Desakan ini muncul menyusul fakta terduga pelaku, yang berinisial IBL dan merupakan kakak kelas korban, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, di lingkungan Pondok Pesantren Assalam Timbuseng. Syaril Saputra, siswa kelas 1 SMP Aliya Assalam, disebut-sebut dipukuli oleh IBL, yang juga merupakan siswa SMA di pesantren yang sama.
Keluarga korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini. Laporan Polisi (LP) telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/142/VI/2025 /SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, tanggal 01 Juni 2025. Menyusul laporan tersebut, Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP. Lidik/139/VI/RES.1.6/ 2025/Reskrim, tanggal 02 Juni 2025 juga telah diterbitkan.
Meskipun penyidik, Bripda Muh. Hajar Aswad Azis, telah mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak, namun keluarga Syaril Saputra menolak opsi tersebut. Mereka bersikeras agar kasus ini segera dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap fakta dan menyeret pelaku ke jalur hukum.
Panglima Ji’kong Ahmadi Buang menegaskan kembali harapannya agar Polres Takalar dapat bertindak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. “Kami minta Polres Takalar mengusut tuntas kasus ini untuk mengambil langkah cepat,” ujar Panglima Ji’kong, Selasa (1/7/2025). (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








