Panglima Ji’kong Desak Polres Takalar Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Siswa SMP

- Editorial Team

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Panglima Ji’kong Ahmadi Buang, pimpinan Office Law Media Bangsa, mendesak Polres Takalar untuk segera menaikkan status kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Syaril Saputra, seorang siswa SMP di Desa Timbuseng.

Desakan ini muncul menyusul fakta terduga pelaku, yang berinisial IBL dan merupakan kakak kelas korban, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, di lingkungan Pondok Pesantren Assalam Timbuseng. Syaril Saputra, siswa kelas 1 SMP Aliya Assalam, disebut-sebut dipukuli oleh IBL, yang juga merupakan siswa SMA di pesantren yang sama.

BACA JUGA  Soal Nilai Anggaran Proyek Pustu Desa Pa'rasangan, Kadis Kesehatan Takalar Tak Mau Dikonfirmasi

Keluarga korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini. Laporan Polisi (LP) telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/142/VI/2025 /SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, tanggal 01 Juni 2025. Menyusul laporan tersebut, Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP. Lidik/139/VI/RES.1.6/ 2025/Reskrim, tanggal 02 Juni 2025 juga telah diterbitkan.

Meskipun penyidik, Bripda Muh. Hajar Aswad Azis, telah mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak, namun keluarga Syaril Saputra menolak opsi tersebut. Mereka bersikeras agar kasus ini segera dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap fakta dan menyeret pelaku ke jalur hukum.

BACA JUGA  Aniaya Maling Sawit Hingga Tewas, 5 Satpam Kebun Ditangkap

Panglima Ji’kong Ahmadi Buang menegaskan kembali harapannya agar Polres Takalar dapat bertindak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. “Kami minta Polres Takalar mengusut tuntas kasus ini untuk mengambil langkah cepat,” ujar Panglima Ji’kong, Selasa (1/7/2025). (Johanas Del)

BACA JUGA  Bunda Genre Dewi Sri Ekowati Firdaus Buka Apresiasi Duta Genre Takalar 2025

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru