Soal Nilai Anggaran Proyek Pustu Desa Pa’rasangan, Kadis Kesehatan Takalar Tak Mau Dikonfirmasi

- Editorial Team

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar dr. Nilal Fauziah mengelak dan tidak mau menjawab konfirmasi terkait adanya perubahan nilai anggaran pada proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Pa’rasangan Beru Kecamatan Galesong.

Beberapa kali upaya konfirmasi melalui telepon WhatsApp tidak diangkat. Demikian juga konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

dr Nilal Fauziah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Hal ini sesuai keterangan dari Staf Perencanaan Dinas Kesehatan, Gofur.

BACA JUGA  Polres Gowa Sambut Kunjungan Tim Supervisi Terpadu Birorenmin Bareskrim

“Ijin daeng PPK nya itu dr. Nilal Fauziah…bukan saya dg,” jawab Gofur yang dikonfirmasi.

BERITA SEBELUMNYA:

Waduh, Nilai Proyek Pembangunan Pustu di Galesong Takalar, Dihapus dan Diganti

Sebagaimana diberitakan sebelumnya papan informasi proyek tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Pada papan informasi nilai anggaran proyek dihapus dan diganti dengan tulisan memakai spidol.

Nampak jelas tertulis, Pemerintah Kabupaten Takalar Dinas Kesehatan. Nomer. 1348/PPK-DK/Sp/VII/2022./ tanggal 5 Juli 2022.

BACA JUGA  Tim Kompolnas RI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pemilu di Polres Gowa

Pada nilai proyek dihapus dan diganti tulisan spidol Rp 398.885.480 dengan masa kontrak 120 hari kalender. Pelaksana proyek CV. Bintang Turatea.

Dari data yang ada, nilai proyek ini sebelumnya tertulis Rp898.885.480, tapi tulisan ini kemudian dihapus memakai kapur sehingga angkanya tidak terlihat.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun
Raih Penghargaan Pos Satkamling Terbaik, Desa Biringkassi Terima Penghargaan dari Polres Takalar
Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati
Bupati Bantaeng Tinjau Pengerjaan Dua Jembatan

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:38 WIB

Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB