Medan, TRIBRATA TV
Jajaran Unit Lantas Polsek Medan Timur memberikan imbauan tunda mudik kepada para pengemudi sepeda motor, mobil dan masyarakat yang melintas di simpang Jalan Cemara, simpang Jalan Prof HM Yamin dan simpang Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Sabtu (1/5/2021).
Imbauan itu disampaikan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Sayangi Keluarga Dengan Tidak Mudik”.
Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Iptu Kaston R Samosir didampingi Panit Aiptu Tengku Bastian, Bripka J Sembiring dan Briptu Nasaruddin menyebutkan imbauan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat beraktivitas sehari-hari diluar rumah.
“Juga memberikan imbauan tunda mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19,” ajak Iptu Kaston R Samosir.
Ia menuturkan imbauan itu juga sekaligus untuk menghindarkan penyebaran virus corona kepada orang tua keluarga semua yang ada di kampung halaman.
Hal ini dikarenakan saat mudik biasanya akan lebih bertemu dengan para orang tua yang lebih rentan terpapar.
“Penundaan mudik juga sebagai salah satu bentuk physical distancing, atau mencegah kerumunan massa saat mudik dengan menggunakan angkutan laut, kapal penumpang maupun transportasi udara, dan juga mobil pengangkutan umum luar kota yang biasanya terjadi saat memasuki bulan suci Ramadhan,” sebutnya.
Iptu Kaston R Samosir berharap utamanya warga perantau yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Timur agar tetap tinggal, sehingga penyebaran corona ini dapat dicegah dan tidak meluas dikalangan banyak orang yang sama – sama kita ketahui bahwa virus covit-19 telah banyak memakan korban jiwa.
Selain itu, Kanit juga menghimbau seluruh masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan Prokes yang telah dibuat pemerintah.
“Diharapkan, masyarakat agar lebih disiplin Prokes dengan 3M yakni mencuci tangan memakai masker menjaga jarak,” tandasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









