Medan, TRIBRATA TV
Petugas Polsek Medan Baru menangkap RA (27) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap persis di depan Pos Polisi Pasar Sukaramai pada Jumat (16/4/2021) lalu.
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Sabtu (1/5/2021) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun itu ditangkap berkat informasi masyarakat.
“Kita mendapatkan informasi transaksi narkotika yang ditindaklanjuti dengan menurunkan tim menyelidikinya,” kata Kanit.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat tersangka disekitar Jalan AR Hakim Medan. Tersangka dibuntuti hingga setelah memastikan, polisipun menangkapnya.
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sebungkus plastik kecil yang berisikan sabu. Barang bukti itupun perlihatkan kepadanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu itu miliknya yang baru dibelinya di sekitar Jalan AR Hakim seharga Rp40 ribu.
“Tersangka beli sabu itu untuk dipakainya,” jelas Irwansyah lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” tutup Kanit. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









