3 Terdakwa Penganiayaan Divonis 10 Bulan, Pengacara: Adil Sesuai Fakta

- Editorial Team

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Gunungsitoli, TRIBRATA TV

Tiga terdakwa kasus penganiayaan dijatuhkan vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (30/4/2025). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di KTV Binaka beberapa bulan lalu.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Alfan Perdana,SH menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, salah satunya terdakwa berlaku sopan selama masa persidangan dan tak pernah terhukum sebelumnya.

“Selain pertimbangan dan penilaian pada bukti-bukti fakta, keterangan para saksi yang disampaikan di dalam persidangan, dengan rasa tanggung jawab dan demi keadilan hukum maka Hakim dapat mengambil suatu keputusan dalam kasus ini”, tutur Alfan Perdana.

BACA JUGA  Polres Nisel Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan

Sesuai beberapa pertimbangan maka Majelis Hakim memutuskan 10 bulan penjara,”Bagi kuasa hukum terdakwa dan juga penuntut umum bisa menyampaikan banding bila tidak menerima putusan ini”, ujar Hakim Ketua.

Menanggapi keputusan ini, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Syukur Kasieli Hulu, SH, MH mengatakan, putusan Majelis Hakim sangat adil sesuai fakta-fakta di persidangan.

“Tim kami memiliki kajian hukum yang sangat mendalam dalam kasus ini,sehingga pledoi yang kami berikan adalah sudah kami kaji, maka kami dari kuasa hukum tidak mengajukan banding terkait putusan Hakim, karena sudah sesuai azas keadilan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA  Desa Hilifarono Alokasikan Dana Desa Untuk Peningkatan dan Pelebaran Badan Jalan

Lebih lanjut Syukur menyampaikan dalam menjalan profesi Advokat, mereka selalu mengedepankan profesionalisme,sehingga keadilan benar berpihak kepada kliennya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa Arozato Gea, Agustinus Hia, Trisusanto Zebua dituntut 3 tahun penjara oleh JPU. “Namun putusan Majelis Hakim memberi keadilan sesuai fakta-fakta di persidangan”, tambahnya.

Sementara JPU menyampaikan akan mengajukan banding terkait putusan itu. (Liberman Larosa)

BACA JUGA  Polres Nias Selatan Rutin Berpatroli Secara Humanis

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB