Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Tiga terdakwa kasus penganiayaan dijatuhkan vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (30/4/2025). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di KTV Binaka beberapa bulan lalu.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Alfan Perdana,SH menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, salah satunya terdakwa berlaku sopan selama masa persidangan dan tak pernah terhukum sebelumnya.
“Selain pertimbangan dan penilaian pada bukti-bukti fakta, keterangan para saksi yang disampaikan di dalam persidangan, dengan rasa tanggung jawab dan demi keadilan hukum maka Hakim dapat mengambil suatu keputusan dalam kasus ini”, tutur Alfan Perdana.
Sesuai beberapa pertimbangan maka Majelis Hakim memutuskan 10 bulan penjara,”Bagi kuasa hukum terdakwa dan juga penuntut umum bisa menyampaikan banding bila tidak menerima putusan ini”, ujar Hakim Ketua.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Syukur Kasieli Hulu, SH, MH mengatakan, putusan Majelis Hakim sangat adil sesuai fakta-fakta di persidangan.
“Tim kami memiliki kajian hukum yang sangat mendalam dalam kasus ini,sehingga pledoi yang kami berikan adalah sudah kami kaji, maka kami dari kuasa hukum tidak mengajukan banding terkait putusan Hakim, karena sudah sesuai azas keadilan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut Syukur menyampaikan dalam menjalan profesi Advokat, mereka selalu mengedepankan profesionalisme,sehingga keadilan benar berpihak kepada kliennya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa Arozato Gea, Agustinus Hia, Trisusanto Zebua dituntut 3 tahun penjara oleh JPU. “Namun putusan Majelis Hakim memberi keadilan sesuai fakta-fakta di persidangan”, tambahnya.
Sementara JPU menyampaikan akan mengajukan banding terkait putusan itu. (Liberman Larosa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









