Kejari Luwu Utara Tetap Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM

- Editorial Team

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara. Pengadaan gerobak sebanyak 150 unit pada tahun 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan pada hari Senin, 29 April 2024, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA  Pastikan Keamanan Pemudik, Petugas Gabungan Cek Kondisi Angkutan Bus

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy, mengkonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial M.

“Tersangka M merupakan pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1.025.000.000,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka, penyidik bersama Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Luwu Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp317.539.739.

Kajari juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lainnya saat pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.

BACA JUGA  Pisah Sambut Kapolsek Bontomarannu Gowa

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba untuk melancarkan penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti,” ucap Kajari, Selasa (30/4/2024).

Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan tersangka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000,-.

BACA JUGA  Janji Pj Bupati Takalar Terbukti, Gaji ASN Tetap Cair di Hari Libur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB