Yogyakarta,TRIBRATA.TV
Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai melaksanakan kebijakan work from home (WFH) pada Jumat mendatang sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kebijakan ini ditegaskan tetap mengedepankan kinerja maksimal layaknya bekerja dari kantor, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Instruksi tersebut juga diikuti dengan langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Wali Kota menyatakan bahwa kebijakan WFH menjadi bagian dari strategi penghematan energi sekaligus menjaga produktivitas ASN di tengah dinamika kebijakan nasional.
“WFH tetap seperti kerja biasa. Target dan tanggung jawab tidak berubah,” ujar Hasto, disampaikan saat ditemui TRIBRATA TV Rabu pagi (1/4/2026) disela – sela menerima aduan warga di Balai Kota.
Dalam skema yang diterapkan, pejabat eselon II diwajibkan tetap berkantor guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan efektif. Sementara itu, ASN di bawahnya diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah sesuai pengaturan yang telah ditetapkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini dinilai sebagai pendekatan hybrid yang bertujuan menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional dan stabilitas birokrasi. Pemerintah daerah juga memastikan sistem pengawasan kinerja akan diperketat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital untuk memonitor kehadiran dan output kerja ASN.
Kebijakan ini diproyeksikan tidak hanya menekan konsumsi BBM, tetapi juga mengurangi mobilitas harian pegawai, yang berdampak pada penurunan kemacetan serta emisi di wilayah perkotaan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal tanpa gangguan. Seluruh unit layanan publik diminta memastikan kesiapan sistem dan sumber daya agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan selama penerapan WFH.
Implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun kinerja ASN di lapangan.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









