Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area kembali membuktikan kinerjanya dalam menetralisir tindak kriminal dengan menangkap dua residivis curanmor. Salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur.
Kedua pelaku diketahui telah 11 kali ‘memetik’ kendaraan bermotor dari sejumlah lokasi parkir. Umumnya dari parkiran minimarket.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan mengatakan keduanya berhasil ditangkap karena terjebak macet setelah terjadi kejar-kejaran.
“Siang tadi sekitar pukul 12.30 WIB, tim kita yang sedang patroli melihat warga sedang mengejar kedua pelaku sambil berteriak maling, spontan anggota mengejar,” kata Iptu Poltak, Jumat (28/2/2025) malam.
Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, keduanya terjebak macet di Jalan Denai Ujung. Pelaku IRS (19) membawa motor curian Honda Beat BK 5966 ALB sedang rekannya AK (19) membawa motor Honda Scoopy.
Sepeda motor Honda Beat itu baru saja dipetik mereka dari parkiran toko sendal di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala. Korban Haryono (52) saat itu tengah berbelanja sendal.
Beruntung ia segera mengetahui aksi keduanya sehingga berteriak dan mengundang warga mengejar pelaku.
“Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka IRS berupaya melawan sehingga kita beri tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada betis kakinya,” katanya lagi.
Dari keterangan kedua tersangka, ternyata mereka telah belasan kali mencuri sepeda motor.
Berikut 11 lokasi pencurian sepeda motor:
1. Toko Aroma Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, bulan April tahun 2024.
2. Parkiran Alfamidi Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area, bulan November 2024.
3. Parkiran Indomaret Jalan Bromo, simpang Jalan Menteng II, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
4. Jalan Halat bulan Januari 2025.
5. Jalan Letda Sudjono bulan Oktober 2024.
6. Parkiran Toko Butik, Kecamatan Medan Tembung, bulan Febuari 2025.
7. Jalan Titi Sewa, Kecamatan Medan Tembung.
8. Marindal bulan Februari 2025.
9. Marindal bulan Februari
10. Toko Sendal Jalan Denai bulan Februari 2025.
“Saat ini kedua tersangka kita tahan menunggu proses hukum lebih lanjut,” tutup Kanit. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








