2 Harley Davidson Ditahan, Kapolrestabes: Pengendara Tak Dapat Tunjukan Dokumen

- Editorial Team

Jumat, 1 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menahan 2 unit moge (motor gede) jenis Harley Davidson. Polisi melakukan tindakan tilang sementara, karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen yang sah saat diberhentikan di daerah Simpang Jalan Jati, Medan yang jaraknya hanya sekitar 1 Km dari Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers akhir tahun mengatakan bahwa kedua moge tersebut ditilang sementara karena tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen yang sah.

“Karena pelanggaran lalu lintas. Setelah dicek, belum dapat tunjukkan surat-surat, dan tindakan dilakukan mengamankan, tilang. Sama saja pelanggaran lalu lintas lain, tak ada yang istimewa,” jelas Riko singkat, Kamis (31/12/2020).

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201/BS Mengecek Gereja Jelang Hari Natal

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar membenarkan kedua sepeda motor jenis Harley Davidson itu ditilang di daerah simpang Jalan Jati, Medan yang jaraknya sekitar 1 km dari Mapolrestabes Medan.

Ia menjelaskan, kedua pengendara moge itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah kepada petugas sehingga dilakukan penindakan. Dimana saat itu pihaknya melihat ada kendaraan melintas menggunakan plat B Jakarta, kemudian pihaknya melakukan pengecekan lalu menyambanginya.

BACA JUGA  2 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam Ditangkap

“Pada saat kita tanyakan dokumen, tak bisa menunjukkan, bukan berarti tidak ada. Pengendara tak bisa menunjukkan dokumen yang sah sehingga kita lakukan penindakan, sementara kita tahan kendaraannya,” jelas Kasatlantas.

Tidak hanya itu, kata Sonny, keduanya ditilang polisi atas pelanggaran karena tidak sesuainya plat dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri, bahkan pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Platnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri dan tidak dapat mengeluarkan dokumen yang sah, jadi kita masukkan ke dalam tilang,” ujar Sonny. (Bonni T Manullang)

BACA JUGA  Terkait Tewasnya Mahasiswa Nommensen, Polisi Ringkus Tiga Mahasiswa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!