2 Harley Davidson Ditahan, Kapolrestabes: Pengendara Tak Dapat Tunjukan Dokumen

- Editorial Team

Jumat, 1 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menahan 2 unit moge (motor gede) jenis Harley Davidson. Polisi melakukan tindakan tilang sementara, karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen yang sah saat diberhentikan di daerah Simpang Jalan Jati, Medan yang jaraknya hanya sekitar 1 Km dari Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers akhir tahun mengatakan bahwa kedua moge tersebut ditilang sementara karena tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen yang sah.

“Karena pelanggaran lalu lintas. Setelah dicek, belum dapat tunjukkan surat-surat, dan tindakan dilakukan mengamankan, tilang. Sama saja pelanggaran lalu lintas lain, tak ada yang istimewa,” jelas Riko singkat, Kamis (31/12/2020).

BACA JUGA  Polisi Tembak Mati Anggota Jaringan Sabu Internasional di Tanjungbalai

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar membenarkan kedua sepeda motor jenis Harley Davidson itu ditilang di daerah simpang Jalan Jati, Medan yang jaraknya sekitar 1 km dari Mapolrestabes Medan.

Ia menjelaskan, kedua pengendara moge itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah kepada petugas sehingga dilakukan penindakan. Dimana saat itu pihaknya melihat ada kendaraan melintas menggunakan plat B Jakarta, kemudian pihaknya melakukan pengecekan lalu menyambanginya.

BACA JUGA  Satu Lagi Penganiaya Mahasiswa Nommensen Ditangkap Polisi

“Pada saat kita tanyakan dokumen, tak bisa menunjukkan, bukan berarti tidak ada. Pengendara tak bisa menunjukkan dokumen yang sah sehingga kita lakukan penindakan, sementara kita tahan kendaraannya,” jelas Kasatlantas.

Tidak hanya itu, kata Sonny, keduanya ditilang polisi atas pelanggaran karena tidak sesuainya plat dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri, bahkan pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Platnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri dan tidak dapat mengeluarkan dokumen yang sah, jadi kita masukkan ke dalam tilang,” ujar Sonny. (Bonni T Manullang)

BACA JUGA  Mulai Besok Polres Tanjungpinang Gelar Operasi Patuh Seligi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru