Ambon, TRIBRATA TV
Dalam rangka memastikan kesiapan optimal pengamanan selama pelaksanaan Banda Heritage Festival (BHF) 2025, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H., secara resmi membuka Latihan Pra Operasi (Latpraops) Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Polri. Kegiatan dilaksanakan di Aula Basudara Manise Lantai 5 Polda Maluku, Sabtu (22/11/2025).
Kegiatan Latpraops ini dihadiri Dir Pamobvit, Auditor Kepolisian Tingkat III Itwasda Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku, serta seluruh personel yang terlibat dalam Ops Pengamanan BHF 2025
Banda Heritage Festival tahun ini mengusung tema “Napas Budaya, Jejak Sejarah, Pesona Alam” dan akan digelar di Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, pada 26–29 November 2025. Event ini diproyeksikan menjadi salah satu magnet wisata terbesar di kawasan timur Indonesia, sekaligus membawa dampak positif bagi citra pariwisata Maluku.
Tekankan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan
Dalam sambutannya, Wakapolda Maluku menegaskan bahwa BHF 2025 memiliki nilai strategis bagi pariwisata daerah, sehingga setiap tahapan pengamanan harus dilakukan secara profesional, terukur, dan siap menghadapi dinamika di lapangan.
“Latpraops ini merupakan tahapan penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kemampuan, serta memastikan kesiapan seluruh personel sebelum operasi dimulai. Laksanakan kegiatan dengan sungguh-sungguh, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” tegas Brigjen Pol Imam Thobroni.

menjelaskan terdapat tiga tantangan utama pengamanan dalam penyelenggaraan BHF 2025:
- Pengamanan VIP/VVIP: Kehadiran menteri, pejabat negara, tamu penting, dan wisatawan mancanegara.
-
Kondisi Geografis Kepulauan: Mobilisasi logistik dan personel harus terencana dan efisien mengingat akses transportasi laut yang terbatas.
-
Potensi Kerawanan: Meliputi kriminalitas, penyalahgunaan miras, lonjakan pengunjung, kemacetan, gangguan Kamseltibcarlantas, hingga potensi bencana alam atau kedaruratan di laut.
Tujuh Instruksi Strategis Wakapolda
Untuk memastikan pola operasi berjalan efektif dan adaptif terhadap karakteristik Banda Neira, Wakapolda menyampaikan tujuh penekanan strategis:
- Penguasaan Materi: Setiap personel wajib memahami tugas, fungsi, SOP, dan skenario operasional.
-
Deteksi Dini: Intelijen dan Bhabinkamtibmas harus memetakan kerawanan secara detail dan berkelanjutan.
-
Preventif Humanis: Gelar pasukan, patroli dialogis, strong point, dan penjagaan area festival dilakukan secara humanis namun tetap tegas.
-
Penegakan Hukum Akuntabel: Seluruh tindakan harus terukur, tidak berlebihan, namun mampu memberi jaminan keamanan bagi masyarakat dan wisatawan.
-
Utamakan Keselamatan: Setiap langkah operasional memperhatikan kondisi cuaca, gelombang laut, dan medan yang menantang.
-
Etika Pelayanan Publik: Personel wajib membangun komunikasi efektif dengan masyarakat dan stakeholder, serta menjaga citra Polri yang ramah, profesional, dan presisi.
-
Hadirkan Rasa Aman: Pengamanan tidak hanya soal kehadiran fisik, tetapi menghadirkan kenyamanan dan pengalaman positif bagi pengunjung.
“Kita harus berbuat baik, minimal kita tunjukkan bahwa Polri selalu hadir memberikan kebaikan bagi masyarakat. Saya berharap Latpraops ini menghasilkan pola operasi yang solid sehingga BHF 2025 berjalan aman, lancar, tertib, dan meninggalkan kesan positif,” ujar Wakapolda.

Bukti Keseriusan Polda Maluku
Polda Maluku menegaskan bahwa pelaksanaan Latpraops jauh hari sebelum festival merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menciptakan rasa aman, baik bagi pengunjung lokal, wisatawan mancanegara, maupun pejabat negara.
Penekanan pada aspek humanis, akuntabilitas penegakan hukum, serta keselamatan personel menjadi gambaran bahwa pengamanan event ini tidak boleh sekadar formalitas. Karakteristik kepulauan Banda membutuhkan strategi khusus, koordinasi lintas instansi, dan kesiapan menghadapi dinamika cuaca maupun mobilitas pengunjung.
Dengan kesiapan personel yang terukur dan pola operasi yang matang sejak tahap pra-operasi, Polda Maluku berkomitmen menjadikan Banda Heritage Festival 2025 sebagai event yang aman, tertib, dan berstandar nasional bahkan internasional. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








