Ambon, TRIBRATA TV
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya respons cepat dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum di jajaran Polda Maluku.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolda saat memimpin rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Penegakan Hukum yang digelar di Ruang Rapat PJU Lantai II Mapolda Maluku, Kamis (20/11/2025).
Anev ini merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat yang diterima Kapolda Maluku melalui layanan pengaduan WhatsApp sejak 12 hingga 20 November 2025. Dalam periode tersebut, Kapolda menerima 15 aduan, mulai dari pelayanan kepolisian, penanganan perkara, hingga dugaan pelanggaran etik maupun disiplin anggota.

Kegiatan ini dihadiri Irwasda Polda Maluku, para Direktur Reserse (Krimum, Krimsus, dan Narkoba), Kabid Propam, Kabidkum, serta seluruh Kapolres jajaran yang mengikuti secara daring melalui Zoom meeting.
Dalam arahannya, Wakapolda menekankan agar setiap laporan masyarakat ditangani tanpa penundaan dan dilakukan secara profesional.
“Saya minta seluruh jajaran agar tidak menunda-nunda penanganan aduan. Setiap laporan masyarakat adalah bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan kerja nyata. Respons cepat, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.
Brigjen Pol Imam Thobroni juga menyoroti pentingnya pengawasan internal agar setiap langkah penegakan hukum tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.
“Kita harus menjaga kepercayaan publik. Penegakan hukum tidak boleh pilih kasih. Setiap pelanggaran, baik oleh masyarakat maupun anggota, harus diproses secara proporsional dan transparan,” tambahnya.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










