‎Pengacara Warga Minta Dinas LHK Sumut Tolak Permohonan Sanksi Administrasi yang Diajukan PT. UG ‎

- Editorial Team

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret gudang cangkang sawit milik PT Universal Gloves (UG) di Patumbak kian menguat. Perusahaan tersebut diduga berupaya menghindari jerat pidana dengan mengajukan permohonan sanksi administrasi kepada pemerintah.

‎Kuatnya dugaan itu mencuat setelah adanya surat resmi PT Universal Gloves tertanggal 18 Desember 2025 yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara pada 23 Desember 2025.

‎Dalam surat tersebut, PT Universal Gloves secara terbuka meminta agar dugaan pencemaran lingkungan yang telah dilaporkan warga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan DLHK Sumut hanya dijatuhi sanksi administrasi, bukan pidana.

‎Langkah itu diduga sebagai upaya perusahaan untuk menghindari penerapan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda berat.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara dugaan pencemaran ini saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, berdasarkan laporan warga yang mengaku terdampak langsung.

‎Kuasa hukum warga terdampak, Riki Irawan, S.H., M.H dengan tegas menyatakan pihaknya menolak keras permohonan sanksi administrasi yang diajukan PT Universal Gloves.

‎“Kami optimis permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves akan ditolak. Kami yakin KLHK di Jakarta dan DLHK Provinsi Sumut berpihak kepada warga, bukan kepada pelaku pencemaran,” tegas Riki kepada TRIBRATA TV di Medan, Selasa (30/12/2025).

‎Riki menilai, permohonan tersebut tidak boleh mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa sanksi pidana harus tetap ditegakkan agar ada efek jera.

‎“Kalau hanya sanksi administrasi, ini tidak akan memberi pelajaran. Sanksi pidana harus diberlakukan agar menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain yang merusak lingkungan,” ujarnya lantang.

‎Lebih jauh, Riki menekankan bahwa kasus ini menyangkut hak asasi manusia, khususnya hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat.

‎“Dalam soal hak hidup di lingkungan yang sehat, negara wajib hadir. Negara harus menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat. Itu kewajiban HAM: respect, fulfill, dan protect,” katanya.

‎Sementara itu, sumber terpercaya memperlihatkan kepada awak media foto surat permohonan PT Universal Gloves yang diterima Dinas LHK Sumut. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh direktur perusahaan dan dibubuhi materai Rp10.000, memperkuat dugaan adanya upaya serius perusahaan untuk menghindari proses pidana.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Universal Gloves terkait tudingan tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi lingkungan tidak tunduk pada tekanan, serta menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

‎Sebelumnya, dengan percaya diri Direktur PT. Universal Gloves (UG) A. Rendra Hamali diam-diam berkirim surat berkop resmi perusahaan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara. Surat tersebut dikirim tanggal 18 Desember 2025 bermaterai 10 ribu.

‎Menariknya, surat nomor: UG 19.12/DLHSU/2025, PT. Universal Gloves menyampaikan Permohonan Penetapan Sanksi Administrasi kepada mereka atas masalah limbah cangkang yang dilaporkan warga ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar hukuman yang diterima bukan tindak pidana. (Bon)

BACA JUGA  Bertahun-tahun Air Limbah PKS PT HSJ Genangi Persawahan Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB