Labusel, TRIBRATA TV
Sepanjang bulan Oktober 2024, jajaran Satuan Reserse dan Obat-obatan terlarang (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap sejumlah kasus dengan menangkap 12 pelaku.
Hal ini disampaikan Kapolres Labusel AKBP Arifin Fachrez melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri dalam
konferensi pers di Mapolres Labusel Jalam Lintas Sumut Kota Pinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Rabu (30/10/2024).
Dijelaskan pengungkapan ini berdasarkan lokasi ada di 5 kecamatan dengan pelaku 11 laki-laki dan 1 perempuan. Kecamatan Kota Pinang ada 4 kasus, Kecamatan Torgamba ada 3 kasus, Kecamatan Silangkitang ada 2 kasus, Kecamatan Kampung Rakyat ada 2 kasus dan Kecamatan Sei Kanan ada 1 kasus.
“Barang bukti yang disita 25,38 gram jenis sabu, 1 butir ekstasi, 4 unit sepeda motor, 5 buah handphone dan uang tunai Rp2.890.000,” kata Kasat.
Dikatakannya polisi tidak akan pernah loyo dalam pemberantasan dan pengungkapan narkoba di Bumi Santun Berkata Bijak Berkarya ini. Ia berharap kepada masyarakat agar melaporkan jika ada yang mencurigakan kepada pihak berwajib terkhusus bagi mereka yang selama ini telah dicurigai ada hubungannya dengan narkoba.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









