Bengkalis, TRIBRATA TV
Polres Bengkalis meringkus seorang pelaku penggelapan sejumlah sepeda motor. Modusnya, menjual sepeda motor sewaan dan kreditan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo dalam press rilis di halaman Mako Polres Bengkalis, Rabu (30/10/2024).
“Tersangka MA (23) menyewa sepeda motor milik korban kemudian menggadaikannya kepada orang lain, saat korban ingin menebus, sepeda motornya sudah dipindah tangankan oleh pelaku,” kata Kapolres.
Modus lainnya,tersangka membeli sepeda motor dengan cara mengkredit ke lesing Adira, setelah itu tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.
Dari laporan para korban ke Polres Bengkalis, Unit Tipidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Keinars Akbar Khan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di kapal Roro menuju Kabupaten Bengkalis Kasat Reskrim AKP Giam Wiatma Jonimandala memerintahkan tim opsnal berangkat menuju Pelabuhan Air Putih, Bengkalis hingga berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka diamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Honda Vario dengan No. Pol BM 3189 DS, 1 unit sepeda motor merk Honda vario dengan No. Pol BM 3189 DS, 1 lembar SNTK Bermotor Merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan No. Pol BM 6282 DAH, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan No. Pol BM 6282 DAH, 1 berkas kontrak Perjanjian Pembiayaan pembelian 1 unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna putih, 1 lembar STNK Bermotor Merk Honda Vario warna putih dengan No Pol BM 2637 EV dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih dengan No. Pol BM 2637 EV
“Pelakunya tunggal, namun demikian kami masih melakukan pengembangan lebih dalam terkait ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat,” tutup Kapolres.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









