Deli Serdang, TRIBRATA TV
Sebanyak 9 anggota genk motor Garuda Hitam yang merusak Cafe Pos Tiga diringkus Polresta Deli Serdang. Sejumlah senjata tajam berupa clurit berhasil diamankan.
Hal ini dikatakan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso dan Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi dalam pers relis di Mapolresta Deli Serdang, Senin (30/5/2022).
Kesembilan pelaku itu diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA berinisial IYS, SJM, RA, DSH, VZN, CIM, HA, DRA, dan DPY.
Peristiwa pengrusakan itu berawal dari terjadinya perselisihan antara salah satu anggota Garuda Hitam (GH) dengan anggota genk motor Zervanos di kawasan Galang pada Minggu (22/05/2022).
Anggota GH melapor kepada teman-temannya kalau ia telah dipukuli genk Z. Mendengarnya, satu orang anggota berinisial MRA (masih dalam pencarian / DPO ) mengarahkan teman – teman-teman lainnya untuk melakukan aksi balas dendam.
Hingga pada hari Sabtu (28/05/2022) sekira pukul 22.00 WIB, begitu mengetahui keberadaan genk Z di salah satu cafe di Galang. Kemudian sekitar 100 anggota genk GH mengendarai sepeda motor menuju Cafe Pos Tiga di Jalan Sersan Arifin Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Ketika melihat jumlah genk GH yang datang sangat banyak, kelompok Z yang ada di lokasi pun segera kabur.
Karena tidak berhasil menemui anggota genk Z, mereka merusak cafe tersebut dengan melempari batu dan celurit.
Polisi yang datang berhasil mengamankan 5 tersangka serta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan.
Mendapat info teman mereka ditangkap polisi, anggota GH kembali akan melanjutkan aksi balas dendam kepada Genk Z pada Senin (29/05/2022) malam hari. Namun aksi ini dapat digagalkan personil Polsek Galang dan Pagar Merbau.
Setelah melakukan pengembangan, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya sehingga diamankan 9 tersangka.
“Kepada para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan”, katanya. (edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









