Bekuk Tersangka Narkotika di Sebuah Gubuk, Polisi Amankan 8 Paket Sabu

- Editorial Team

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Personel Polsek Banda Sakti membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Dusun Kuta Glumpang, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan delapan paket sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni AM alias AY (35) warga Kota Lhokseumawe. “Penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, pada pukul 18.30 WIB personel mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk di Desa Mon Geudong ada transaksi narkotika. Kemudian, petugas mendatangi TKP dan melihat AM sedang berada di gubuk tersebut. “Melihat kedatangan personel pelaku sempat berusaha melarikan diri,” katanya.

BACA JUGA  Getar Aceh Tolak Perpanjangan Otsus Tanpa Pengawasan Pusat

Namun, sebut Ipda Arizal, dengan kesigapan personel tersangka berhasil diciduk dengan barang bukti berupa delapan paket sabu – sabu seberat 1,69 gram. Kepada Polisi, tersangka mengaku barang dimaksud dibeli dari seorang pria berinisial SM di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Kemudian kita mencari keberadaan SM (40) warga Kota Lhokseumawe yang tidak jauh dari TKP dan berhasil melakukan penangkapan. Selain sabu-sabu, dalam pengungkapan ini kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp900 ribu, dua hp android dan dua unit sepeda motor (sepmor) jenis Matik,” jelasnya.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Pencuri Becak di Halaman Dinsos Tanjungbalai Ditangkap

Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebut Kapolsek. (m zubir)

BACA JUGA  Pegang Sabu, Pria Asal Labura Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru